Categories: BATAM

Putusan Hakim Soal Kapal MT Arman 114 Dirampas untuk Negara, OMS Segera Ajukan Gugatan Perlawanan

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc (OMS) Sailing Viktor S.H., dari SCR & PARTNERS LAW FIRM angkat bicara soal putusan Majelis Hakim yang memerintahkan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.

“Kita menghormati putusan Majelis Hakim, tapi ada kejanggalan dalam putusan ini, pertama, tidak dibahas soal kepemilikan(Kapal MT Arman 114 dan Cargo) sebagai pertimbangan hakim. Karena dalam tuntutan JPU ada tersampaikan bahwa ada pertimbangan (kapal dan cargo) dirampas karena kepemilikannya tidak diketahui,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu(10/7).

Sailing mempertanyakan putusan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) dirampas untuk negara. “Pertimbangan dirampas oleh negara ini untuk apa? apa alasan secara hukum untuk menetapkan putusan merampas barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo? Dalam Undang-undang lingkungan dalam pasal 98 tidak ada satu diktum pun menyebutkan dirampas,” ujarnya.

Kata dia, OMS selaku pihak ketiga dalam hal kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Cargo(muatan) akan melakukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita sebagai pihak ketiga selaku pemilik kapal, sesuai dengan H.I.R 378, 379, 382 itu adalah hak-hak pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan. Kita akan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Batam dengan cara gugatan perdata biasa,” jelasnya.

Sailing menegaskan, gugatan perdata yang diajukan hanya sepanjang mengenai putusan terhadap perampasan barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatan) oleh negara.

“Sebagai pihak ketiga yang tidak hanya mempunyai kepentingan, tapi juga dirugikan. Didalam pasal 382 H.I.R itu ada dua syarat kita mengajukan  gugatan perlawanan. Pertama kita adalah pihak yang berkepentingan. Kedua adalah pihak yang dirugikan. Setelah kapal ditahan 1 tahun, kami masih melakukan pemeliharaan kapal dan juga pemeliharaan terhadap ABK disana. Dan hampir satu tahun kapal itu tidak jalan.,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

9 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

11 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

14 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

17 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

19 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

20 jam ago

This website uses cookies.