Categories: POLITIK

Rahasia Dibalik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap

Yudi Kornelis Perintahkan Staf KPU Batam untuk Print Hasil Pleno 

BATAM – swarakepri.com : Rahasia perubahan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Batam (DB1) yang akhirnya mengantarkan Muhammad Syahdan sebagai terdakwa di persidangan mulai terungkap. Dari keterangan beberapa saksi dan keterangan Syahdan di persidangan terungkap bahwa hasil rekapitulasi yang terjadi perubahan diprint oleh bagian IT KPU Batam atas perintah Yudi Kornelis selaku Komisioner KPU Batam.

Setelah diperintah Yudi Kornelis, Dame Sihol Gutom(Staf KPU Batam) yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kemudian membawa hasil print rekapitulasi suara ke ruang pleno KPU Batam dan menyusunnya di meja sidang saat akan dilakukan penandatangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil rekapitulasi suara yang diprint tersebut dilakukan diruangan IT KPU Batam dan disaksikan oleh Yudi Kornelis, Hendri Kusumah dan Wulan(Staf KPU Batam). Kunci ruangan IT KPU Batam sendiri hanya dipegang oleh Hendri Kusumah yang juga ikut bersaksi di persidangan.

Hasil rekapitulasi yang telah ada perubahan suara caleg ini kemudian tidak jadi ditandatangai oleh komisioner KPU Batam dan para saksi dari parpol. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Rabu(11/6/2014), Syahdan menegaskan tidak pernah mengubah dan merusak hasil rekapitulasi suara KPU Batam seperti yang didakwakan penuntut umum.

Namun demikian ia mengakui telah melakukan kelalaian karena membawa hasil rekapitulasi tersebut setelah diperintah oleh Ketua KPU Kepri untuk dibawa ke Tanjungpinang. Ia beralasan hal tersebut dilakukan karena kondisi saat itu sedang panik.

“Saat itu kondisi sedang panik, dan juga karena ada perintah dar Ketua KPU Kepri agar hasil rekapitulasi suara tersebut segera dibawa ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Syahdan juga mengaku heran kenapa hingga saat ini pelaku yang merubah hasil rekapitulasi suara KPU Batam tersebut belum ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka.

Persidangan kasus Syahdan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Kamis(12/6/2014) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Optimalkan Momentum BRI Consumer Expo 2026, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Otomotif di Surabaya

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…

6 jam ago

Kasasi OMS Kandas di MA, Gugatan Concepto Soal Muatan Kapal MT Arman 114 Masih Bergulir di PN Batam

BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…

6 jam ago

Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta, PAM JAYA Tegaskan Kolaborasi untuk Percepatan Layanan 100 Persen

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…

17 jam ago

Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…

18 jam ago

FHTB 2026 Soroti Peran F&B sebagai Penggerak Utama Transformasi Hospitality di Bali

Industri perhotelan di Bali tidak hanya mengalami pertumbuhan, tetapi juga pergeseran signifikan. Jika sebelumnya akomodasi…

18 jam ago

MA Tolak Kasasi Ocean Mark Shipping Inc Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM - Mahkamah Agung(MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping(OMS) Inc dalam…

1 hari ago

This website uses cookies.