Categories: POLITIK

Rahasia Dibalik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap

Yudi Kornelis Perintahkan Staf KPU Batam untuk Print Hasil Pleno 

BATAM – swarakepri.com : Rahasia perubahan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Batam (DB1) yang akhirnya mengantarkan Muhammad Syahdan sebagai terdakwa di persidangan mulai terungkap. Dari keterangan beberapa saksi dan keterangan Syahdan di persidangan terungkap bahwa hasil rekapitulasi yang terjadi perubahan diprint oleh bagian IT KPU Batam atas perintah Yudi Kornelis selaku Komisioner KPU Batam.

Setelah diperintah Yudi Kornelis, Dame Sihol Gutom(Staf KPU Batam) yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kemudian membawa hasil print rekapitulasi suara ke ruang pleno KPU Batam dan menyusunnya di meja sidang saat akan dilakukan penandatangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil rekapitulasi suara yang diprint tersebut dilakukan diruangan IT KPU Batam dan disaksikan oleh Yudi Kornelis, Hendri Kusumah dan Wulan(Staf KPU Batam). Kunci ruangan IT KPU Batam sendiri hanya dipegang oleh Hendri Kusumah yang juga ikut bersaksi di persidangan.

Hasil rekapitulasi yang telah ada perubahan suara caleg ini kemudian tidak jadi ditandatangai oleh komisioner KPU Batam dan para saksi dari parpol. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Rabu(11/6/2014), Syahdan menegaskan tidak pernah mengubah dan merusak hasil rekapitulasi suara KPU Batam seperti yang didakwakan penuntut umum.

Namun demikian ia mengakui telah melakukan kelalaian karena membawa hasil rekapitulasi tersebut setelah diperintah oleh Ketua KPU Kepri untuk dibawa ke Tanjungpinang. Ia beralasan hal tersebut dilakukan karena kondisi saat itu sedang panik.

“Saat itu kondisi sedang panik, dan juga karena ada perintah dar Ketua KPU Kepri agar hasil rekapitulasi suara tersebut segera dibawa ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Syahdan juga mengaku heran kenapa hingga saat ini pelaku yang merubah hasil rekapitulasi suara KPU Batam tersebut belum ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka.

Persidangan kasus Syahdan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Kamis(12/6/2014) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.