Categories: KRIMINAL

Rampok Motor Wanita, Dua Sopir Angkot Dibedil Polisi

DEPOK – Tiga orang buronan kasus perampokan motor milik karyawati material di Jalan Tabanas Serua, Bojong Sari Kota Depok berhasil di ringkus anggota buser Polsek Sawangan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka AML,23, RR,20, dan RTS,20, sempat buron selama empat bulan ditangkap anggota buser Polsek Sawangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto.

“Pertama ML,23,ditangkap di dekat SPBU Jalan Raya Parung – Ciputat Minggu (4/12) pukul 20:00, lalu dikembangkan kembali menangkap RR dan RTS di tempat tongkrongannya wilayah Kedaung Ciputat,”ujarnya didampingin Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, Senin (5/12) sore.

Candra Kumara mengaku, akibat melawan pada saat ditangkap RR,20, dan RTS,20, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas masing-masing bersarang di kaki.

“RR ditembak pada bagian betis kaki kanan, dan RTS di kaki betis kaki kiri, kini masih perawatan itensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam proses pengangkatan proyektil,”ucapnya.

Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo menambahkan modus pelaku merampok motor Mio M3 putih milik Irma,25, warga Curug Bojongsari, 3 Agustus 2016 adalah pura -pura kopi darat dengan korban setelah berkenalan melalui jejaring sosial Face Book.

“Korban sempat diboncengin pelaku AML dan diajak keliling daerah Parung lalu RTS tiba-tiba datang langsung menarik korban dari atas motor hingga terluka. Sedangka AML diboncengin RR dengan motor lain,”katanya.

Oleh pelaku, menurut Kapolsek, motor itu dijual seharga Rp. 1,4 juta di daerah Bogor. Sedangkan hasil kejahatan uangnya dibagi berempat masing-masing mendapatkan Rp. 400 ribu.

“Uang hasil mencuri motor digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sehari-hari profesi sopir angkot. Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A masih DPO petugas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun penjara.

 

 
Sumber : POS KOTA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

1 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

8 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

8 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

14 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

15 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

20 jam ago

This website uses cookies.