Categories: KRIMINAL

Rampok Motor Wanita, Dua Sopir Angkot Dibedil Polisi

DEPOK – Tiga orang buronan kasus perampokan motor milik karyawati material di Jalan Tabanas Serua, Bojong Sari Kota Depok berhasil di ringkus anggota buser Polsek Sawangan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka AML,23, RR,20, dan RTS,20, sempat buron selama empat bulan ditangkap anggota buser Polsek Sawangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto.

“Pertama ML,23,ditangkap di dekat SPBU Jalan Raya Parung – Ciputat Minggu (4/12) pukul 20:00, lalu dikembangkan kembali menangkap RR dan RTS di tempat tongkrongannya wilayah Kedaung Ciputat,”ujarnya didampingin Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, Senin (5/12) sore.

Candra Kumara mengaku, akibat melawan pada saat ditangkap RR,20, dan RTS,20, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas masing-masing bersarang di kaki.

“RR ditembak pada bagian betis kaki kanan, dan RTS di kaki betis kaki kiri, kini masih perawatan itensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam proses pengangkatan proyektil,”ucapnya.

Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo menambahkan modus pelaku merampok motor Mio M3 putih milik Irma,25, warga Curug Bojongsari, 3 Agustus 2016 adalah pura -pura kopi darat dengan korban setelah berkenalan melalui jejaring sosial Face Book.

“Korban sempat diboncengin pelaku AML dan diajak keliling daerah Parung lalu RTS tiba-tiba datang langsung menarik korban dari atas motor hingga terluka. Sedangka AML diboncengin RR dengan motor lain,”katanya.

Oleh pelaku, menurut Kapolsek, motor itu dijual seharga Rp. 1,4 juta di daerah Bogor. Sedangkan hasil kejahatan uangnya dibagi berempat masing-masing mendapatkan Rp. 400 ribu.

“Uang hasil mencuri motor digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sehari-hari profesi sopir angkot. Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A masih DPO petugas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun penjara.

 

 
Sumber : POS KOTA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.