Categories: KRIMINAL

Rampok Motor Wanita, Dua Sopir Angkot Dibedil Polisi

DEPOK – Tiga orang buronan kasus perampokan motor milik karyawati material di Jalan Tabanas Serua, Bojong Sari Kota Depok berhasil di ringkus anggota buser Polsek Sawangan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka AML,23, RR,20, dan RTS,20, sempat buron selama empat bulan ditangkap anggota buser Polsek Sawangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto.

“Pertama ML,23,ditangkap di dekat SPBU Jalan Raya Parung – Ciputat Minggu (4/12) pukul 20:00, lalu dikembangkan kembali menangkap RR dan RTS di tempat tongkrongannya wilayah Kedaung Ciputat,”ujarnya didampingin Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, Senin (5/12) sore.

Candra Kumara mengaku, akibat melawan pada saat ditangkap RR,20, dan RTS,20, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas masing-masing bersarang di kaki.

“RR ditembak pada bagian betis kaki kanan, dan RTS di kaki betis kaki kiri, kini masih perawatan itensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam proses pengangkatan proyektil,”ucapnya.

Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo menambahkan modus pelaku merampok motor Mio M3 putih milik Irma,25, warga Curug Bojongsari, 3 Agustus 2016 adalah pura -pura kopi darat dengan korban setelah berkenalan melalui jejaring sosial Face Book.

“Korban sempat diboncengin pelaku AML dan diajak keliling daerah Parung lalu RTS tiba-tiba datang langsung menarik korban dari atas motor hingga terluka. Sedangka AML diboncengin RR dengan motor lain,”katanya.

Oleh pelaku, menurut Kapolsek, motor itu dijual seharga Rp. 1,4 juta di daerah Bogor. Sedangkan hasil kejahatan uangnya dibagi berempat masing-masing mendapatkan Rp. 400 ribu.

“Uang hasil mencuri motor digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sehari-hari profesi sopir angkot. Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A masih DPO petugas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun penjara.

 

 
Sumber : POS KOTA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ARBA Produk Asli Anak Bangsa Yang Merubah Standar Industri Hospitality: Dari Sekadar Okupansi ke Mesin Profit Berbasis Sistem

“Kami Tidak Hanya Mengelola Hotel. Tapi Kami Menciptakan Ekosistem.” — ARBA Perkenalkan MANTRA & CADABRA…

10 jam ago

Startup Fintech Indonesia Duluin Raih Startup of the Year di ASEAN, Kini Bidik Ekspansi Vietnam dan Kamboja

Startup teknologi finansial asal Indonesia, Duluin, meraih penghargaan “Startup of the Year” dalam ajang Startup…

10 jam ago

Apa Itu Flight to Safety? Strategi saat Pasar Tidak Stabil

Dinamika pasar keuangan sering kali diwarnai oleh periode ketidakpastian yang dipicu oleh krisis ekonomi, gejolak…

23 jam ago

Berkah Berbakti kepada Orang Tua, Ghazi Abdullah Muttaqien Sukses Mendunia dan Dirikan Pesantren Internasional

Kisah inspiratif datang dari seorang pemuda asal Garut, Ghazi Abdullah Muttaqien, yang berhasil menorehkan prestasi…

23 jam ago

Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus menyiapkan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan bisnis…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat kinerja positif selama periode libur…

1 hari ago

This website uses cookies.