Categories: KRIMINAL

Rampok Motor Wanita, Dua Sopir Angkot Dibedil Polisi

DEPOK – Tiga orang buronan kasus perampokan motor milik karyawati material di Jalan Tabanas Serua, Bojong Sari Kota Depok berhasil di ringkus anggota buser Polsek Sawangan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka AML,23, RR,20, dan RTS,20, sempat buron selama empat bulan ditangkap anggota buser Polsek Sawangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto.

“Pertama ML,23,ditangkap di dekat SPBU Jalan Raya Parung – Ciputat Minggu (4/12) pukul 20:00, lalu dikembangkan kembali menangkap RR dan RTS di tempat tongkrongannya wilayah Kedaung Ciputat,”ujarnya didampingin Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, Senin (5/12) sore.

Candra Kumara mengaku, akibat melawan pada saat ditangkap RR,20, dan RTS,20, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas masing-masing bersarang di kaki.

“RR ditembak pada bagian betis kaki kanan, dan RTS di kaki betis kaki kiri, kini masih perawatan itensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam proses pengangkatan proyektil,”ucapnya.

Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo menambahkan modus pelaku merampok motor Mio M3 putih milik Irma,25, warga Curug Bojongsari, 3 Agustus 2016 adalah pura -pura kopi darat dengan korban setelah berkenalan melalui jejaring sosial Face Book.

“Korban sempat diboncengin pelaku AML dan diajak keliling daerah Parung lalu RTS tiba-tiba datang langsung menarik korban dari atas motor hingga terluka. Sedangka AML diboncengin RR dengan motor lain,”katanya.

Oleh pelaku, menurut Kapolsek, motor itu dijual seharga Rp. 1,4 juta di daerah Bogor. Sedangkan hasil kejahatan uangnya dibagi berempat masing-masing mendapatkan Rp. 400 ribu.

“Uang hasil mencuri motor digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sehari-hari profesi sopir angkot. Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A masih DPO petugas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun penjara.

 

 
Sumber : POS KOTA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

9 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

10 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.