Categories: KRIMINAL

Rampok Motor Wanita, Dua Sopir Angkot Dibedil Polisi

DEPOK – Tiga orang buronan kasus perampokan motor milik karyawati material di Jalan Tabanas Serua, Bojong Sari Kota Depok berhasil di ringkus anggota buser Polsek Sawangan. Dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka AML,23, RR,20, dan RTS,20, sempat buron selama empat bulan ditangkap anggota buser Polsek Sawangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto.

“Pertama ML,23,ditangkap di dekat SPBU Jalan Raya Parung – Ciputat Minggu (4/12) pukul 20:00, lalu dikembangkan kembali menangkap RR dan RTS di tempat tongkrongannya wilayah Kedaung Ciputat,”ujarnya didampingin Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo, Senin (5/12) sore.

Candra Kumara mengaku, akibat melawan pada saat ditangkap RR,20, dan RTS,20, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api petugas masing-masing bersarang di kaki.

“RR ditembak pada bagian betis kaki kanan, dan RTS di kaki betis kaki kiri, kini masih perawatan itensif Rumah Sakit Polri Kramat Jati dalam proses pengangkatan proyektil,”ucapnya.

Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo menambahkan modus pelaku merampok motor Mio M3 putih milik Irma,25, warga Curug Bojongsari, 3 Agustus 2016 adalah pura -pura kopi darat dengan korban setelah berkenalan melalui jejaring sosial Face Book.

“Korban sempat diboncengin pelaku AML dan diajak keliling daerah Parung lalu RTS tiba-tiba datang langsung menarik korban dari atas motor hingga terluka. Sedangka AML diboncengin RR dengan motor lain,”katanya.

Oleh pelaku, menurut Kapolsek, motor itu dijual seharga Rp. 1,4 juta di daerah Bogor. Sedangkan hasil kejahatan uangnya dibagi berempat masing-masing mendapatkan Rp. 400 ribu.

“Uang hasil mencuri motor digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka sehari-hari profesi sopir angkot. Kasusnya masih kita kembangkan, kita masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial A masih DPO petugas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana sekitar 5 tahun penjara.

 

 
Sumber : POS KOTA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.