Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri

KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/4).

Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Ansar.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Gubernur Ansar menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.

“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Ansar.

Secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 (lima belas) BAB serta 255 (dua ratus lima puluh lima) pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.

“Penyusunan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Gubernur Ansar./Humas Pemprov Kepri

Redaksi

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.