BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (31/10/2018) siang.
Massa buruh dalam tuntutannya menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, menolak Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018 dan menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 persen.
“Sudah tiga tahun kita minta agar PP 78 tahun 2015 dihapuskan, baru-baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018,” ujar Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan Gubernur tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila Kabupaten/Kota tidak mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.
Perwakilan buruh yang berunjuk rasa kemudian bertemu dengan Wali Kota Batam, H.M. Rudi didampingi Wawako Batam, Amsakar Achmad dan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti di lantai 1 Kantor Wali Kota Batam.
Penulis : Marina
Siska : Siska
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.