BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (31/10/2018) siang.
Massa buruh dalam tuntutannya menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, menolak Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018 dan menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 persen.
“Sudah tiga tahun kita minta agar PP 78 tahun 2015 dihapuskan, baru-baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018,” ujar Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan Gubernur tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila Kabupaten/Kota tidak mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.
Perwakilan buruh yang berunjuk rasa kemudian bertemu dengan Wali Kota Batam, H.M. Rudi didampingi Wawako Batam, Amsakar Achmad dan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti di lantai 1 Kantor Wali Kota Batam.
Penulis : Marina
Siska : Siska
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.