BATAM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, pada Rabu (31/10/2018) siang.
Massa buruh dalam tuntutannya menolak PP Nomor 78 Tahun 2015, menolak Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018 dan menaikkan upah minimum tahun 2019 sebesar 20 persen.
“Sudah tiga tahun kita minta agar PP 78 tahun 2015 dihapuskan, baru-baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor 240 Tahun 2018,” ujar Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan Gubernur tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila Kabupaten/Kota tidak mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen pada tahun 2019.
Perwakilan buruh yang berunjuk rasa kemudian bertemu dengan Wali Kota Batam, H.M. Rudi didampingi Wawako Batam, Amsakar Achmad dan Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti di lantai 1 Kantor Wali Kota Batam.
Penulis : Marina
Siska : Siska
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…
Kereta Api (KA) Siliwangi kembali membuktikan perannya sebagai moda transportasi andalan masyarakat di wilayah Cianjur…
Di era bisnis yang semakin kompetitif dan terhubung secara global, membangun karier di bidang manajemen…
Metland Cikarang kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori "Balap Lintasan…
Transformasi digital pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya…
This website uses cookies.