RIAU – Ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) PUK F. SPTI-KSPTI Kabupaten Kampar Riau menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk PT. ABL Dusun I Desa Baru, Senin, 16 Juni 2025.
SPTI tersebut berasal dari cakupan wilayah SPTI Dusun I Desa Baru kecamatan Siak Hulu, Kampar. Mereka menggelar aksi damai didepan gerbang pintu masuk PT. ABL jl. Lintas Timur KM 14 Desa Baru.
Dalam orasinya, di depan pintu gerbang masuk perusahaan itu, Andika Saputra (Sekretaris SPTI Desa Baru) , Sukemi (Ketua PUK Kampar) beserta rekan DPC yang lain menyampaikan orasi menuntut hak pekerjaan bongkar muat yang seharusnya dikerjakan oleh buruh setempat dari SPTI.
“Kita sudah melakukan komunikasi secara bipartit. Kemudian sudah beberapa kali menyurati perusahaan, namun mereka tidak mengindahkan dengan baik dan mengabaikan permintaan kami,” ujar Andika.
Atas sikap pihak perusahaan, membuat Andika beserta anggota SPTI geram. Pihaknya beralasan pekerjaan yang dikerjakan oleh SPTI sudah diatur Undang-undang dan Peraturan Bupati Kampar. “Kami disini tidak meminta proyek, tapi kami meminta pekerjaan berdasarkan peraturan,” tegas Andika.
“Kami menuntut hak kami, uang untuk makan keluarga kami. Jangan malah berikan ke oknum aparat institusi. Lalu, membenturkan kami dengan oknum aparat,” lanjutnya.
Berselang orasi selama satu jam lebih di tengah terik panas matahari, pihak perusahaan menemui pengunjuk rasa dan melakukan mediasi ditengahi aparat Kepolisian.
Mediasi langsung dilaksanakan secara terbuka didepan masa yang dihadiri ratusan orang tersebut. Namun mediasi tidak menemukan titik terang. Karena pihak perusahaan tetap ngotot tidak menerima permintaan buruh tersebut. Bahkan mereka mempersilahkan menempuh jalur hukum melalui PHI.
“Kita tidak bisa memenuhi permintaan SPTI untuk bongkar muat di perusahaan ini, namun kami tetap mempersilahkan pihak buruh menempuh Jalur hukum PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),”Ujar Ismi HRD PT. ABL didepan para demonstran.
Sementara itu, Sarif selaku Humas PT ABL tersebut menuturkan kepada pengunjuk rasa agar melanjutkan persoalan ini di pengadilan yang khusus menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
“Kita membuka peluang para buruh SPTI menempuh jalur hukum dan peradilan di PHI,”ujar Sarif.
Riuh mediasi sempat diredam oleh Ketua PUK SPTI Sukemi. Sukemi menanggapi penyampaian oleh HRD dan Humas tersebut. Dikatain Sukemi bahwa ia geram dan geli dengan apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Seharusnya humas perusaan mendinginkan situasi, bukan malam menambah panas situasi dengan menantang parah buruh menempuh jalur hukum .
Sukemi mengatakan apa yang disampaikan Sarif selaku Humas tidak nyambung. Karena PHI adalah pengadilan khusus yang berada di dalam lingkungan peradilan umum, yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Jalur ini merupakan bagian dari peradilan umum, tetapi dengan kewenangan khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Saya geram dan geli melihat dalil perusahaan. PHI bukan solusi dan ranah masalah ini. Kami bukan pekerja perusahaan, kami buruh bongkar muat,”tegas Sukemi.
Page: 1 2
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.