RIAU – Ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI – KSPSI) PUK F. SPTI-KSPTI Kabupaten Kampar Riau menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk PT. ABL Dusun I Desa Baru, Senin, 16 Juni 2025.
SPTI tersebut berasal dari cakupan wilayah SPTI Dusun I Desa Baru kecamatan Siak Hulu, Kampar. Mereka menggelar aksi damai didepan gerbang pintu masuk PT. ABL jl. Lintas Timur KM 14 Desa Baru.
Dalam orasinya, di depan pintu gerbang masuk perusahaan itu, Andika Saputra (Sekretaris SPTI Desa Baru) , Sukemi (Ketua PUK Kampar) beserta rekan DPC yang lain menyampaikan orasi menuntut hak pekerjaan bongkar muat yang seharusnya dikerjakan oleh buruh setempat dari SPTI.
“Kita sudah melakukan komunikasi secara bipartit. Kemudian sudah beberapa kali menyurati perusahaan, namun mereka tidak mengindahkan dengan baik dan mengabaikan permintaan kami,” ujar Andika.
Atas sikap pihak perusahaan, membuat Andika beserta anggota SPTI geram. Pihaknya beralasan pekerjaan yang dikerjakan oleh SPTI sudah diatur Undang-undang dan Peraturan Bupati Kampar. “Kami disini tidak meminta proyek, tapi kami meminta pekerjaan berdasarkan peraturan,” tegas Andika.
“Kami menuntut hak kami, uang untuk makan keluarga kami. Jangan malah berikan ke oknum aparat institusi. Lalu, membenturkan kami dengan oknum aparat,” lanjutnya.
Berselang orasi selama satu jam lebih di tengah terik panas matahari, pihak perusahaan menemui pengunjuk rasa dan melakukan mediasi ditengahi aparat Kepolisian.
Mediasi langsung dilaksanakan secara terbuka didepan masa yang dihadiri ratusan orang tersebut. Namun mediasi tidak menemukan titik terang. Karena pihak perusahaan tetap ngotot tidak menerima permintaan buruh tersebut. Bahkan mereka mempersilahkan menempuh jalur hukum melalui PHI.
“Kita tidak bisa memenuhi permintaan SPTI untuk bongkar muat di perusahaan ini, namun kami tetap mempersilahkan pihak buruh menempuh Jalur hukum PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),”Ujar Ismi HRD PT. ABL didepan para demonstran.
Sementara itu, Sarif selaku Humas PT ABL tersebut menuturkan kepada pengunjuk rasa agar melanjutkan persoalan ini di pengadilan yang khusus menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
“Kita membuka peluang para buruh SPTI menempuh jalur hukum dan peradilan di PHI,”ujar Sarif.
Riuh mediasi sempat diredam oleh Ketua PUK SPTI Sukemi. Sukemi menanggapi penyampaian oleh HRD dan Humas tersebut. Dikatain Sukemi bahwa ia geram dan geli dengan apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Seharusnya humas perusaan mendinginkan situasi, bukan malam menambah panas situasi dengan menantang parah buruh menempuh jalur hukum .
Sukemi mengatakan apa yang disampaikan Sarif selaku Humas tidak nyambung. Karena PHI adalah pengadilan khusus yang berada di dalam lingkungan peradilan umum, yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Jalur ini merupakan bagian dari peradilan umum, tetapi dengan kewenangan khusus untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Saya geram dan geli melihat dalil perusahaan. PHI bukan solusi dan ranah masalah ini. Kami bukan pekerja perusahaan, kami buruh bongkar muat,”tegas Sukemi.
Page: 1 2
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
This website uses cookies.