Categories: NASIONAL

Ratusan Tenaga Medis dari 5 Organisasi Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan

Kementerian Kesehatan bantah tuduhan yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia dan organisai lainnya terkait RUU itu.

JAKARTA – Ratusan massa dari lima organisasi kesehatan pada Senin (8/5) menggelar unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan “Omnibus Law” yang sedang digarap di DPR karena dinilai melemahkan perlindungan hukum bagi perawat dan tenaga kerja medis.

Kelima organisasi tersebut; Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan jika RUU Kesehatan itu disahkan, maka dapat mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan. Hal tersebut, namun demikian dibantah oleh Kementerian Kesehatan dan DPR.

Lembaga yang mengecam RUU tersebut mengatakan bahwa di bawah peraturan yang baru, wewenang organisasi profesi yang selama ini sangat dominan dipangkas dan semua urusan kesehatan dari hulu sampai hilir akan berada di bawah kendali Menteri Kesehatan.

Kementerian Kesehatan bahkan juga akan membawahi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menteri Kesehatan kelak menentukan standar pendidikan kesehatan, mengesahkan surat tanda registrasi (STR), juga mengeluarkan izin praktik yang merupakan lisensi profesi bagi pekerja kesehatan, ungkap IDI.

Ketua Umum IDI Slamet Budiarto mengatakan bahwa alasan-alasan tersebut ditambah tidak adanya komunikasi dua arah dalam pembahasan RUU, memicu para tenaga kesehatan turun ke jalan.

“Ada poin-poin krusial dalam RUU Kesehatan yang harus dikompromikan. Namun sayang sekali sampai hari ini Bapak Menkes (Menteri Kesehatan) tidak berkenan. Sehingga hari ini kita melakukan unjuk rasa,” ujar Slamet kepada jurnalis di tengah demonstrasi.

“Kalau ini tidak berhasil, ada kemungkinan kami melakukan cuti bersama, tidak melayani pasien yang non-emergency,” lanjut dia.

Menurut Slamet, IDI menolak rancangan aturan ini karena menurutnya, RUU itu mencantumkan ancaman pidana pada tenaga kesehatan. “Ini sangat meresahkan bagi kami.”

RUU Kesehatan “Omnibus Law” ini merupakan usulan DPR sejak 2019 lalu. Dalam salinan draf yang diterbitkan oleh Badan Legislasi DPR, aturan ini mempunyai 20 bab dan 478 pasal, dan menggabungkan 10 UU bidang kesehatan.

RUU ini juga mengubah sebagian isi dua UU, yakni Undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Juru bicara Aksi Damai Tenaga Kesehatan Beni Satria mengatakan adanya “pasal-pasal kriminalisasi dan mudahnya tenaga kesehatan untuk dilaporkan, dituntut dan dipenjarakan,” telah menimbulkan rasa takut memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut IDI, dalam menjalankan praktik yang tujuan utamanya menyelamatkan nyawa, tenaga kesehatan harus memiliki hak imunitas yang dilindungi Undang-undang.

“Dalam RUU juga tidak ada pasal yang konkret mengatur tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar dia, menambahkan bahwa kriminalisasi tenaga kesehatan dianggap ada dalam Pasal 327 dan Pasal 328 RUU Kesehatan.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat terkena tiga dampak hukum sekaligus, yaitu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tindak pidana dan kerugian perdata jika melakukan kesalahan yang merugikan pasien.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.