Menurut dia, aturan dalam RUU Kesehatan yang menghilangkan kewenangan IDI untuk memberikan izin praktik sudah tepat.
“Pemerintah perlu super power, karena tugas pemerintah adalah to govern. Tidak tepat jika organisasi profesi ikut sebagai regulator,” ujar Judilherry.
Akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sangat jelas dan secara eksternal diawasi oleh DPR, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Badan Pengawas Keuangan, kata Judilherry.
“Sementara organisasi profesi seperti IDI tidak jelas, serta tidak mempunyai lembaga pengawas internal,” kata dia./BenarNews
Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
This website uses cookies.