Menurut dia, aturan dalam RUU Kesehatan yang menghilangkan kewenangan IDI untuk memberikan izin praktik sudah tepat.
“Pemerintah perlu super power, karena tugas pemerintah adalah to govern. Tidak tepat jika organisasi profesi ikut sebagai regulator,” ujar Judilherry.
Akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sangat jelas dan secara eksternal diawasi oleh DPR, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Badan Pengawas Keuangan, kata Judilherry.
“Sementara organisasi profesi seperti IDI tidak jelas, serta tidak mempunyai lembaga pengawas internal,” kata dia./BenarNews
Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…
Aceh (09/01), Sejalan dengan semangat Melayani Sepenuh Hati untuk Negeri, PT Jasa Marga (Persero) Tbk…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM meluncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of The…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
This website uses cookies.