Menurut dia, aturan dalam RUU Kesehatan yang menghilangkan kewenangan IDI untuk memberikan izin praktik sudah tepat.
“Pemerintah perlu super power, karena tugas pemerintah adalah to govern. Tidak tepat jika organisasi profesi ikut sebagai regulator,” ujar Judilherry.
Akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sangat jelas dan secara eksternal diawasi oleh DPR, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Badan Pengawas Keuangan, kata Judilherry.
“Sementara organisasi profesi seperti IDI tidak jelas, serta tidak mempunyai lembaga pengawas internal,” kata dia./BenarNews
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…
Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…
Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…
Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…
This website uses cookies.