Menurut dia, aturan dalam RUU Kesehatan yang menghilangkan kewenangan IDI untuk memberikan izin praktik sudah tepat.
“Pemerintah perlu super power, karena tugas pemerintah adalah to govern. Tidak tepat jika organisasi profesi ikut sebagai regulator,” ujar Judilherry.
Akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan sangat jelas dan secara eksternal diawasi oleh DPR, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Badan Pengawas Keuangan, kata Judilherry.
“Sementara organisasi profesi seperti IDI tidak jelas, serta tidak mempunyai lembaga pengawas internal,” kata dia./BenarNews
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.