Categories: DPRD BATAM

Ratusan Warga Adukan Perusahaan Pengolah Kavling Ilegal di Nongsa

BATAM – Ratusan warga kembali adukan PT Prima Makmur Batam (PT PMB) ke DPRD Kota Batam karena aktivitas pengolahan lahan kavling di atas kawasan hutan lindung di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam.

Andre, salah seorang warga menilai perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya di DPRD beberpa waktu lalu.

Dalam kepurusan tersebut perusahaan diminta menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan.

“Rekomendasi RDP sudah jelas tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan. Kalau tidak diberi muncul SP 1. Kami juga melihat masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” ungkapnya, Rabu (06/11/2019).

Direktur PT PMB Ramauda Umar tidak menampik bahwa perusahaannya hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat di lahan kavling.

“Aktivitas alat berat di lahan kenyataan beroperasi karena mayoritas masyarakat ingin kejelasan unit kavling mereka. Apabila dampak aktivitas negatif kami siap untuk mengikuti proses hukum,” katanya.

Ratusan waega tampak memadati ruang serbaguna DPRD Batam saat hearing dengan Komisi I soal pengolahan kavling ilegal di Nongsa./Foto:Siska/swarakepri.com

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta dengan tegas agar PT Prima Makmur Batam mematuhi kesepakatan bersama agar tidak ada penambahan jumlah korban yang terjebak dalam jual beli lahan kaveling illegal.

“Perusahaan menghentikan aktivitas di lahan kavling dan menghentikan penjualan kavling,” tegas Erikson.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.

Menurut dia seharusnyan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional.

“Seharusnya di tempat itu tidak boleh ada kegiatan apapun. Kami akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” ungkap Rolas.

 

 

 

Penulis: Siska

Editor : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: featured

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

5 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

11 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

12 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

18 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

19 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

24 jam ago

This website uses cookies.