Categories: DPRD BATAM

Ratusan Warga Adukan Perusahaan Pengolah Kavling Ilegal di Nongsa

BATAM – Ratusan warga kembali adukan PT Prima Makmur Batam (PT PMB) ke DPRD Kota Batam karena aktivitas pengolahan lahan kavling di atas kawasan hutan lindung di kawasan Bukit Indah Nongsa IV Batam.

Andre, salah seorang warga menilai perusahaan tersebut tidak mengindahkan keputusan rapat sebelumnya di DPRD beberpa waktu lalu.

Dalam kepurusan tersebut perusahaan diminta menghentikan aktivitas serta tidak menarik pungutan kepada konsumen sepanjang belum ada kejelasan status lahan.

“Rekomendasi RDP sudah jelas tidak ada pungutan tapi nyatanya ada pungutan. Kalau tidak diberi muncul SP 1. Kami juga melihat masih ada pengerjaan di Bukit Indah Nongsa IV,” ungkapnya, Rabu (06/11/2019).

Direktur PT PMB Ramauda Umar tidak menampik bahwa perusahaannya hingga saat ini masih ada aktivitas alat berat di lahan kavling.

“Aktivitas alat berat di lahan kenyataan beroperasi karena mayoritas masyarakat ingin kejelasan unit kavling mereka. Apabila dampak aktivitas negatif kami siap untuk mengikuti proses hukum,” katanya.

Ratusan waega tampak memadati ruang serbaguna DPRD Batam saat hearing dengan Komisi I soal pengolahan kavling ilegal di Nongsa./Foto:Siska/swarakepri.com

Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi I DPRD Batam Tohap Erikson Pasaribu meminta dengan tegas agar PT Prima Makmur Batam mematuhi kesepakatan bersama agar tidak ada penambahan jumlah korban yang terjebak dalam jual beli lahan kaveling illegal.

“Perusahaan menghentikan aktivitas di lahan kavling dan menghentikan penjualan kavling,” tegas Erikson.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rolas Sitinjak menegaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah instansi terkait diperoleh informasi lahan kavling yang dikelola PT PMB jelas berada di atas kawasan hutan lindung.

Menurut dia seharusnyan tidak boleh ada kegiatan apapun di atas kawasan tersebut. Ia juga berjanji bakal membawa masalah tersebut ke tingkat nasional.

“Seharusnya di tempat itu tidak boleh ada kegiatan apapun. Kami akan membawa persoalan ini sampai ke tingkat nasional,” ungkap Rolas.

 

 

 

Penulis: Siska

Editor : Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI
Tags: featured

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

10 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

10 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

11 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

14 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

15 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

18 jam ago

This website uses cookies.