Categories: BRIGHT PLN BATAM

Ratusan Warga Batam Manfaatkan Program Granada dari bright PLN

BATAM – bright PLN Batam mencatat hingga minggu ketiga Agustus 2020, ada 834 pelanggan yang mengajukan naik daya melalui program Gratis Naik Daya (GRANADA).

Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri, mengatakan, total daya yang sudah disalurkan pihaknya kepada pelanggan pada program GRANADA 2020 mencapai 1.422.250 Kva.

“Atau setara dengan 1,422 MVA,” jelasnya, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, pelanggan yang mengajukan naik daya didominasi dari kategori rumah tangga dan bisnis.

Samsul mengatakan, target daya yang akan disuplai kepada pelanggan pada program GRANADA tahun 2020 sebesar 3.189.850 KVa atau 3.189 MVa.

Ia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih membuka kesempatan kepada para pelanggan yang ingin mengajukan naik daya pada program GRANADA 2020.

“Program GRANADA ini masih buka hingga 31 Agutus 2020,” tuturnya.

Kata dia, Program GRANADA berlaku kepada pelanggan Rumah Tangga (R), pelanggan bisnis (B) Industri (I) dan Pemerintah (P) dari daya 450 VA sampai dengan daya 197 kVA.

“Dalam program GRANADA pelanggan dibebaskan dari Biaya Penyambungan (BP), namun dikenakan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL),” ujarnya.

UJL tersebut lanjutnya, merupakan jaminan atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi pelanggan PT PLN Batam dan apabila pelanggan tersebut berhenti akan dikembalikan.

Bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan tambah daya gratis ini, dapat menghubungi Contact Centre bright PLN Batam Telepon atau Handphone 0778123 atau 123 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan bright PLN Batam terdekat dengan kediamannya.

“Syaratnya membawa fotokopi identitas diri dan struk pembayaran rekening listrik terakhir dan fotokopi kepemilikan rumah atau persil,“ tuturnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi pelanggan diantaranya; sudah melunasi seluruh kewajiban, tidak ada perubahan instalasi dari 1 phasa ke 3 phasa.

Tagihan rekening listrik pelanggan akan dikenakan tarif listrik reguler sesuai dengan Pergub No 21 Tahun 2017 dengan menggunakan kWh meter pascabayar.(red/BP)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

5 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

6 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

6 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

6 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.