BATAM – Sebanyak 71 personel gabungan Ditnarkoba, Ditsabhara, Brimob dan Propam Polda Kepri melakukan razia narkoba di ruli Simpang Dam (Kampung Aceh) Batam, Jumat (6/9/2019) malam.
Razia tersebut dipimpin Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon. Personel gabungan melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap orang dan rumah serta tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan ruli Kampung Aceh.
“Kita berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang ditemukan padanya barang bukti berupa 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu sekitar 2,03 gram,” ujar Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto kepada swarakepri.com, Sabtu (7/9/2019).
Yani menjelaskan, selain mengamankan 5 bungkus diduga narkoba, personel gabungan Polda Kepri juga mengamankan 8 buah bong, 3 buah cctv, 2 buah ketapel, 7 buah mancis, beberapa plastik bening, 1 buah senjata rakitan, 11 buah senjata tajam, 1 buah senapang angin dan 1 buah timbangan digital.
“Dari 11 buah senjata tajam tersebut berupa, 2 buah badik, 1 buang sangkur, 5 buah barang, 3 buah samurai,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, masyarakat dan para stakeholder diminta untuk berpartisipasi aktif.
“Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti, masyarakat dan seluruh stake holders harus berpartisipasi aktif,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Menghadirkan semangat baru dalam dunia hiburan dan komunitas, K Mall at Menara Jakarta menghadirkan Pop…
Di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan meningkatnya ketidakpastian global, perilaku investor…
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono didampingi Direktur Pengembangan Usaha Jasa…
Dalam rangkaian program ARTCYCLE: EARTHFORM, ASHTA District 8 bersama Liberty Society dan MOP Beauty menghadirkan…
Sebuah operasi evakuasi medis darurat berhasil dilakukan di wilayah terpencil Sumba, menandai misi resmi pertama…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Hairul Sabri dengan hukuman penjara dalam kasus kecelakaan…
This website uses cookies.