Categories: HUKUM

Razia Panti Pijat di Batu Ampar, BPM-PTSP Segel Morena-31 dan Frisca Massage

BATAM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kecamatan Batu Ampar bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) BPM-PTSP Kota Batam merazia sejumlah tempat prostitusi berkedok di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu(30/11/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pantauan dilapangan, puluhan personil tim gabungan melakukan penggeledahan di lokasi panti pijat tanpa plang nama yang belakangan diketahui bernama “morena 31 “. Dari lokasi ini petugas sempat membawa belasan pekerja panti pijat dan di bawa ke kantor Camat Batu Ampar untuk dilakukan pendataan.

Penyidik PPNS BPM-PTSP Batam Willy Otra Bisma ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya melakukan razia di 7 lokasi panti pijat yang berada di Kecamatan Batu Ampar. Dari 7 lokasi yang dirazia, pihaknya menyegel 2 lokasi panti pijat yang tidak memiliki izin.

“Dua lokasi yang disegel yakni Morena 31 yang berada di Komplek Windsor Square Blok B No. 28 dan Frisca Massage yang berada di Komplek Tanjung Pantun, Blok M No. 6, ” kata Willy ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Rabu(30/11/2016) malam.

Kata dia, pihkanya akan memanggil pemilik ke-2 panti pijat tersebut untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki.  “Besok Pemilik dari kedua lokasi tersebut akan kita panggil dan kita periksa terkait masalah perizinan,” terangnya.

Dia menambahkan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat Batu Ampar yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan dari panti pijat tersebut.

“Kita menindaklanjuti segala keluhan dari masyarakat Batu Ampar ke pihak Kecamatan, selanjutnya Kecamatan Batuampar meneruskan ke BPM-PTSP, maka kita langsung turun ke lapangan untuk memeriksa izinnya,” tegasnya.

Willy mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan kondom bekas di salah satu lokasi panti pijat yang telah memiliki izin.

“Kita tidak menyegel lokasi tersebut karena sudah memiliki izin,” tutupnya.

 

Frisca Massage disegel petugas

 

 

 

RONI/JEFRY

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

19 menit ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

41 menit ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

1 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

3 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

4 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

7 jam ago

This website uses cookies.