BATAM – Kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih menjadi sorotan. Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT.GTN ini diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Pantauan SwaraKepri dilapangan, Sabtu 14 Maret 2026, kegiatan reklamasi di lokasi ini masih tetap berjalan meskipun telah terpasang plang pengawasan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup di akses masuk ke lokasi yang telah dipasang pagar seng berwarna biru.
GHLHI Gugat PT.GTP ke PN Batam
Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) Kepulauan Riau sebelumnya telah melaporkan dugaan reklamasi ilegal di pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk ke Polda Kepri.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Kepri, namun sampai saat ini belum ada klarifikasi soal laporan kami,”ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam.
@swarakepritv Meski Disegel Pemerintah, Aktivitas Reklamasi di Piayu Laut Tetap Berjalan (14) BATAM – Aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei, Kota Batam tetap berjalan meski telah dilakukan penyegelan oleh pihak Pemerintah. Berdasarkan pantauan SwaraKepri di lokasi reklamasi, berdiri tiga plang pengawasan dari Pemerintah yakni Badan Pengusahaan(BP) Batam, Kementerian Kehutanan, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Plang BP Batam bertuliskan: “Lokasi ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam”. Plang Kementerian Kehutanan bertuliskan: “Areal ini dalam pengawasan dan penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera”. Sementara plang Kementerian Lingkungan Hidup bertuliskan: Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”. Ironisnya dilokasi ini justru tidak terlihat plang perusahaan pemilik alokasi lahan. Disekitar plang pemerintah tersebut juga tampak pagar seng berwarna biru yang sebagian kondisinya sudah rusak. Dari lokasi berdirinya plang ini tampak jelas pesisir laut Tanjung Piayu yang sudah dilakukan reklamasi. Dilokasi reklamasi juga tampak sejumlah truk yang beraktivitas. SwaraKepri masih melakukan penelusuran lanjutan terkait aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, dan kegiatan reklamasi lainnya di sejumlah wilayah di Kota Batam. Sejauh ini belum diketahui perusahaan apa pemilik alokasi Lahan di lokasi ini dan apakah reklamasi sudah mendapatkan perizinan dari BP Batam./RD #batam #reklamasibatam #piayubatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Mitra juga mengungkapkan bahwa GHLHI juga telah menggugat secara perdata PT.GTN ke Pengadilan Negeri Batam. “Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,”jelasnya.
Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum.
“Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya.
Ia mengatakan, perkara gugatan terhadap PT.GTP sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “Sidang pertama gugatan terhadap PT.GTNP sudah berlangsung seminggu lalu. Nanti tanggal 1 April 2026 nanti siding yang kedua,”terangnya.
Selain menggugat PT.GTP, GHLHI juga menggugat beberapa perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perusakan mangrove, penimbunan dan reklamasi illegal.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT.Genosky Tira Propetindo(GTP)/tergugat didaftarkan GHLHI(Penggugat) pada Senin 2 Maret 2026, dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm.
Page: 1 2
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.
View Comments