Categories: BATAM

Reklamasi di Piayu Laut Diduga Langgar Hukum, GHLHI Gugat PT.GTP ke PN Batam

BATAM – Kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam masih menjadi sorotan. Kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT.GTN ini diduga belum mengantongi izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

Pantauan SwaraKepri dilapangan, Sabtu 14 Maret 2026, kegiatan reklamasi di lokasi ini masih tetap berjalan meskipun telah terpasang plang pengawasan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan dan dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup di akses masuk ke lokasi yang telah dipasang pagar seng berwarna biru.

GHLHI Gugat PT.GTP ke PN Batam

Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia(GHLHI) Kepulauan Riau sebelumnya telah melaporkan dugaan reklamasi ilegal di pesisir Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk ke Polda Kepri.

“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Kepri, namun sampai saat ini belum ada klarifikasi soal laporan kami,”ujar Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama kepada SwaraKepri, Minggu, 15 Maret 2026 malam.

@swarakepritv Meski Disegel Pemerintah, Aktivitas Reklamasi di Piayu Laut Tetap Berjalan (14) BATAM – Aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei, Kota Batam tetap berjalan meski telah dilakukan penyegelan oleh pihak Pemerintah. Berdasarkan pantauan SwaraKepri di lokasi reklamasi, berdiri tiga plang pengawasan dari Pemerintah yakni Badan Pengusahaan(BP) Batam, Kementerian Kehutanan, dan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Plang BP Batam bertuliskan: “Lokasi ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam”. Plang Kementerian Kehutanan bertuliskan: “Areal ini dalam pengawasan dan penyelidikan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera”. Sementara plang Kementerian Lingkungan Hidup bertuliskan: Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”. Ironisnya dilokasi ini justru tidak terlihat plang perusahaan pemilik alokasi lahan. Disekitar plang pemerintah tersebut juga tampak pagar seng berwarna biru yang sebagian kondisinya sudah rusak. Dari lokasi berdirinya plang ini tampak jelas pesisir laut Tanjung Piayu yang sudah dilakukan reklamasi. Dilokasi reklamasi juga tampak sejumlah truk yang beraktivitas. SwaraKepri masih melakukan penelusuran lanjutan terkait aktivitas reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut, dan kegiatan reklamasi lainnya di sejumlah wilayah di Kota Batam. Sejauh ini belum diketahui perusahaan apa pemilik alokasi Lahan di lokasi ini dan apakah reklamasi sudah mendapatkan perizinan dari BP Batam./RD #batam #reklamasibatam #piayubatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Mitra juga mengungkapkan bahwa GHLHI juga telah menggugat secara perdata PT.GTP ke Pengadilan Negeri Batam. “Karena laporan kami ke Polda Kepri belum berjalan, kami melakukan gugatan ke Pengadilan,”jelasnya.

Mitra menjelaskan pihaknya menggugat di Pengadilan, kerena kegiatan reklamasi di pesisir Tanjung piayu, Kecamatan Sei Beduk diduga telah melanggar hukum.

“Kami menduga ada pelanggaran hukum. Salah satu terkait perambahan dan perusakan hutan. Kalau mereka ada izinnya, di Pengadilan nanti bisa terbukti,”tegasnya.

Ia mengatakan, perkara gugatan terhadap PT.GTP sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. “Sidang pertama gugatan terhadap PT.GTP sudah berlangsung seminggu lalu. Nanti tanggal 1 April 2026 nanti sidang yang kedua,”terangnya.

Selain menggugat PT.GTP, GHLHI juga menggugat beberapa perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perusakan mangrove, penimbunan dan reklamasi illegal.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) terhadap PT.Genosky Tira Propetindo(GTP)/tergugat didaftarkan GHLHI(Penggugat) pada Senin 2 Maret 2026, dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Btm.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

6 menit ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

57 menit ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

1 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

5 jam ago

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan Terintegrasi dan Terjangkau

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…

8 jam ago

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Dengan lebih dari 50.000 unit quadruped yang sudah beroperasi secara aktif di berbagai negara dan…

9 jam ago

This website uses cookies.