Categories: BATAM

Reklamasi Dihentikan, Warga Bengkong : Terima Kasih Pak Rudi

BATAM – Warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengaku sangat senang dengan penghentian reklamasi yang dilakukan Wali Kota Batam, khususnya reklamasi pantai Golden Prown.

 

“Terima Kasih Pak Rudi, tindakan yang Bapak ambil sangat bijaksana,” Asman, salah satu warga Tanjung Buntung kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (20/5/2016) siang.

 

Kata dia, sejak adanya reklamasi pantai Golden Prawn, warga setempat tidak pernah menghirup udara segar akibat truk tanah yang setiap hari lalu lalang di depan rumah warga.

 

“Setelah sekian lama mas, akhirnya sekarang warga disini bisa menghirup udara segar, walaupun kemungkinan hanya sementara,” terangnya.

 

Meski nantinya bisa beraktivitas kembali, ia berharap dengan penghentian kegiatan reklamasi ini bisa merubah cara pandang para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

 

“Dengan penghentian ini, para pengusaha juga perduli dengan kenyamanan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi saja,” pungkasnya.

 

Hal senada juga dikatakan Boru Situmorang, warga Tanjung Buntung yang sebelumnya sempat mengeluhkan kesehatan anaknya akibat kegiatan reklamasi yang ada.

 

“Senang pastinya, mudah-mudahan dengan dihentikannya proyek itu, anak saya tidak kena sakit lagi seperti kemarin,”ucapnya.

 

Pantauan di lokasi reklamasi Pantai Golden Prawn sudah tidak terlihat lagi aktivitas.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/Jef)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

16 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

18 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

18 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.