Categories: HUKUM

Remaja ini Tewas Setelah Alami Pendarahan Otak, Ini Penyebabnya

BATAM – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus pemukulan yang dilakukan HB terhadap temannya sendiri dan berujung kematian pada 16 Juli lalu di dekat SMKN 1 Batam.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Hengki dan didampingi Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe di Mapolresta Barelang, Rabu (31/7/2019).

“Meninggalnya seorang korban siswa SMK Batuaji, diakibatkan karena kekerasan, kejadian terjadi pada hari Selasa 16 Juli 2019 lalu, pada pukul 21.00 WIB. Tempat kejadian di depan teras Kantor Biznet samping SMK 1 Batuaji Kota Batam,” ujar Hengki.

Sementara itu, Hengki menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan tersangka, HB dalam konferensi pers.

“Kejadian berawal ketika tersangka menanyakan kepada korban, kalau mau berkerja dimana?, kemudian korban menjawab, kalau mau berkerja di tempat cucian mobil aja sana, lalu tersangka mengeluhkan kerja disana dapat apa?, bisa makan apa?, kemudian korban menjawab lagi, kerja di sana bisa makan mie dan bakso,” beber Hengki.

Lantaran tidak terima dengan jawaban korban, tersangka melemparkan sebuah sandal dan menendang kepala korban hingga terbentur ke lantai dan menyebabkan pendarahan di otak korban.

“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah dan dirawat selama tiga belas hari, kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit,” jelas Hengki.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hengki.

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.