BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Batam melakukan aksi damai di depan kantor Graha Kepri, Batam Center, Jumat(2/12/2016) pagi.
Panglima Garda Metal F-SPMI Batam Suprapto mengatakan buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena dianggap pro-pengusaha.
“Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah,” ujarnya saat menyampaikan orasi
Pengunjuk rasa juga menganggap penetapan UMK Batam 2017 terlalu dipaksakan melalui PP 78, karena bukan usulan dari buruh.
“Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh,” uja Regar selaku perwakilan buruh Tanjung Uncang saat berorasi.
Menurut dia usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha, bukan hanya berdasarkan PP 78.
“Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha,” jelasnya.
Pantauan lapangan, perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu di lantai 6 gedung Graha Kepri, yang dilakukan secara tertutup.
Jefry Hutauruk
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.