BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Batam melakukan aksi damai di depan kantor Graha Kepri, Batam Center, Jumat(2/12/2016) pagi.
Panglima Garda Metal F-SPMI Batam Suprapto mengatakan buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena dianggap pro-pengusaha.
“Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah,” ujarnya saat menyampaikan orasi
Pengunjuk rasa juga menganggap penetapan UMK Batam 2017 terlalu dipaksakan melalui PP 78, karena bukan usulan dari buruh.
“Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh,” uja Regar selaku perwakilan buruh Tanjung Uncang saat berorasi.
Menurut dia usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha, bukan hanya berdasarkan PP 78.
“Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha,” jelasnya.
Pantauan lapangan, perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu di lantai 6 gedung Graha Kepri, yang dilakukan secara tertutup.
Jefry Hutauruk
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.