BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Batam melakukan aksi damai di depan kantor Graha Kepri, Batam Center, Jumat(2/12/2016) pagi.
Panglima Garda Metal F-SPMI Batam Suprapto mengatakan buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena dianggap pro-pengusaha.
“Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah,” ujarnya saat menyampaikan orasi
Pengunjuk rasa juga menganggap penetapan UMK Batam 2017 terlalu dipaksakan melalui PP 78, karena bukan usulan dari buruh.
“Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh,” uja Regar selaku perwakilan buruh Tanjung Uncang saat berorasi.
Menurut dia usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha, bukan hanya berdasarkan PP 78.
“Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha,” jelasnya.
Pantauan lapangan, perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu di lantai 6 gedung Graha Kepri, yang dilakukan secara tertutup.
Jefry Hutauruk
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.