BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Batam melakukan aksi damai di depan kantor Graha Kepri, Batam Center, Jumat(2/12/2016) pagi.
Panglima Garda Metal F-SPMI Batam Suprapto mengatakan buruh menolak PP 78 dalam menetapkan UMK di kota Batam karena dianggap pro-pengusaha.
“Kami juga menuntut agar Pemerintah Pusat mencabut PP nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Karena PP 78 adalah pesanan pengusaha untuk menjadikan upah murah,” ujarnya saat menyampaikan orasi
Pengunjuk rasa juga menganggap penetapan UMK Batam 2017 terlalu dipaksakan melalui PP 78, karena bukan usulan dari buruh.
“Penetapan UMK Batam terlalu dipaksakan karena melalui PP 78 Bukan usulan buruh,” uja Regar selaku perwakilan buruh Tanjung Uncang saat berorasi.
Menurut dia usulan seharusnya dari buruh, pemko dan pengusaha, bukan hanya berdasarkan PP 78.
“Yang merasakan kami yang disini, untuk apa kami diundang berunding tapi pendapat kami tidak dihiraukan dan lebih mementingkan pengusaha,” jelasnya.
Pantauan lapangan, perwakilan buruh melakukan pertemuan dengan Kadisnaker Kepri Tagor Napitupulu di lantai 6 gedung Graha Kepri, yang dilakukan secara tertutup.
Jefry Hutauruk
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.