Categories: HUKRIM

Rivarizal Titip Uang Rp 285 Juta, Firdaus : Kita Lihat Fakta Persidangan

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional 2014

BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus menegaskan bahwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta yang dititipkan terdakwa Rivarizal bisa dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam membuat tuntutan di persidangan.

“Itu bisa jadi pertimbangan buat kami,” ujarnya kepada swarakepri.com, sore tadi, Selasa(4/8/2015) di ruang kerjanya.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya lebih fokus terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kita lihat nanti faktanya di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam membuat tuntutan di persidangan, diantaranya terdakwa berterus terang dan mengaku bersalah serta mengembalikan kerugian negara

Seperti diketahui terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Rivarizal melalui isteri dan kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2015) lalu.

Uang pengganti kerugian negara tersebut dititip di Kejaksaan Negeri Batam hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Perkara ini sendiri sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikior Tanjungpinang, Jumat(31/7/2015) lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Rivarizal dan Indra Helmi dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

4 jam ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

This website uses cookies.