BATAM – Rokok merek H&D tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berdasarkan investigasi SwaraKepri pada Rabu (18/5/2022) di wiayah Bengkong, pedagang toko grosir tidak mendisplay rokok H&D tanpa cukai tersebut.
Rokok tersebut dikeluarkan dari laci meja kasir toko jika ada konsumen yang datang untuk membeli rokok tersebut.
SR (37), pedagang toko grosir di wilayah Bengkong mengaku bahwa rokok merek H&D yang dia jual tidak ada yang memiliki bandrol cukai.
Ia mengaku membeli rokok merek H&D tersebut dari sales-sales yang menawarkan langsung ke grosir miliknya.
“Yang ada labelnya(cukai) tidak ada kami jual yang ada polosan aja, per slopnya saya jual Rp. 95 ribu rokok H&D ini kalau yang beli per bungkus Rp. 9 ribu,” bebernya.
Kata dia, selain rokok merek H&D, sales-sales tersebut juga menjual merek rokok yang lain.
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.
View Comments