BATAM – Rokok merek H&D tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berdasarkan investigasi SwaraKepri pada Rabu (18/5/2022) di wiayah Bengkong, pedagang toko grosir tidak mendisplay rokok H&D tanpa cukai tersebut.
Rokok tersebut dikeluarkan dari laci meja kasir toko jika ada konsumen yang datang untuk membeli rokok tersebut.
SR (37), pedagang toko grosir di wilayah Bengkong mengaku bahwa rokok merek H&D yang dia jual tidak ada yang memiliki bandrol cukai.
Ia mengaku membeli rokok merek H&D tersebut dari sales-sales yang menawarkan langsung ke grosir miliknya.
“Yang ada labelnya(cukai) tidak ada kami jual yang ada polosan aja, per slopnya saya jual Rp. 95 ribu rokok H&D ini kalau yang beli per bungkus Rp. 9 ribu,” bebernya.
Kata dia, selain rokok merek H&D, sales-sales tersebut juga menjual merek rokok yang lain.
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.
View Comments