BATAM – Rokok merek H&D tanpa dilengkapi pita cukai masih marak beredar di Kota Batam. Berdasarkan investigasi SwaraKepri pada Rabu (18/5/2022) di wiayah Bengkong, pedagang toko grosir tidak mendisplay rokok H&D tanpa cukai tersebut.
Rokok tersebut dikeluarkan dari laci meja kasir toko jika ada konsumen yang datang untuk membeli rokok tersebut.
SR (37), pedagang toko grosir di wilayah Bengkong mengaku bahwa rokok merek H&D yang dia jual tidak ada yang memiliki bandrol cukai.
Ia mengaku membeli rokok merek H&D tersebut dari sales-sales yang menawarkan langsung ke grosir miliknya.
“Yang ada labelnya(cukai) tidak ada kami jual yang ada polosan aja, per slopnya saya jual Rp. 95 ribu rokok H&D ini kalau yang beli per bungkus Rp. 9 ribu,” bebernya.
Kata dia, selain rokok merek H&D, sales-sales tersebut juga menjual merek rokok yang lain.
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments