Categories: BP BATAM

Rudi: HPL di Batam Sudah Keliru Sejak Awal

BATAM– Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sejak awal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah keliru sehingga persoalan lahan yang ada tidak kunjung usai hingga saat ini, salah satunya persoalan kampung tua.

“Coba sejak tahun 1973 HPL itu sudah diurus dan dijalankan, maka permasalahan kampung tua itu tidak akan terjadi. Dan kalaupun sudah diurus, pelaksanaanya dilakukan secara parsial,” tuturnya.

Namun, lanjut Rudi, HPL yang diurus dalam perjalannya ini yang keliru. Padahal kata dia Kepres sudah jelas diberikan Otorita tetapi tidak diurus. Ia menegaskan, BP Batam akan menertibkan seluruh administrasi.

Ia juga menjelaskan proses awal di PTSP seharusnya seluruh Pengalokasian Lahan (PL) yang keluar wajib disertifikatkan.

“Seharusnya PL yang keluar wajib disertifikatkan. Ke depannya kita akan tertib, wewenang dikasih, selesaikan cepat. Jika tata ruang itu diproses maka tidak akan melabrak Kepres. Masih banyak sekali HPL yang belum diurus,” tambah Rudi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut juga mengatakan hal serupa.

“Seperti yang telah disampaikan oleh pak kepala tadi, karena dalam prakteknya yang sekarang ada yang misleading yang berakibat pada timbulnya persoalan-persoalan saat ini yang tidak perlu ada, seandainya HPL itu dikelola sejak awal,” ujarnya.

Sudirman berharap dengan hadirnya Guru Besar Pertanahan UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono pihaknya semakin paham dengan HPL dan dapat diimplementasikan.

“Harapan Kami semoga para pegawai confident mengenai HPL itu apa, seperti apa, dan juga apa yang boleh dan yang tidak,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.