Categories: BP BATAM

Rudi Jabat Ex Officio, Ini Kata Kasubdit Humas BP Batam

BATAM – Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja mengatakan hingga saat ini BP Batam menunggu hasil dari pusat terkait informasi dilantiknya Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagak Ex Officio Kepala BP Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari media, hari ini akan ada pelantikan Ex Officio kepala BP Batam. Sejauh ini kami masih menunggu,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jum’at (27/9/2019).

Jika memang sudah resmi ada pelantikan, lanjut Yudi, tentu nanti akan ada persiapan kegiatan serah terima jabatan.

Ia menambahkan terkait kepastian pelantikan ex officio, tidak mengganggu aktivitas kepegawaian BP Batam.

“Sejauh ini aktivitas BP Batam secara umum tetap berjalan normal seperti biasa begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian kata dia, terkait pejabat struktural tergantung hasil dari rencana pelantikan.

“Terkait struktural, apakah pelantikannya itu berikut dengan kepala deputinya atau tidak, kita nanti akan lihat juga seperti apa. Karena kita juga masih menunggu kejelasan dan hasil dari rencana pelantikan itu,” tutup Yudi.

Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kemarin mengatakan, pada hari ini Jumat (27/9), akan dilaksanakan rapat dewan kawasan dengan agenda penetapan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio yang berlangsung di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

2 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

19 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 hari ago

This website uses cookies.