Categories: BP BATAM

Rudi Jabat Ex Officio, Ini Kata Kasubdit Humas BP Batam

BATAM – Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja mengatakan hingga saat ini BP Batam menunggu hasil dari pusat terkait informasi dilantiknya Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagak Ex Officio Kepala BP Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari media, hari ini akan ada pelantikan Ex Officio kepala BP Batam. Sejauh ini kami masih menunggu,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jum’at (27/9/2019).

Jika memang sudah resmi ada pelantikan, lanjut Yudi, tentu nanti akan ada persiapan kegiatan serah terima jabatan.

Ia menambahkan terkait kepastian pelantikan ex officio, tidak mengganggu aktivitas kepegawaian BP Batam.

“Sejauh ini aktivitas BP Batam secara umum tetap berjalan normal seperti biasa begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kemudian kata dia, terkait pejabat struktural tergantung hasil dari rencana pelantikan.

“Terkait struktural, apakah pelantikannya itu berikut dengan kepala deputinya atau tidak, kita nanti akan lihat juga seperti apa. Karena kita juga masih menunggu kejelasan dan hasil dari rencana pelantikan itu,” tutup Yudi.

Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, kemarin mengatakan, pada hari ini Jumat (27/9), akan dilaksanakan rapat dewan kawasan dengan agenda penetapan pengangkatan Wali kota sebagai Kepala BP Batam secara ex officio yang berlangsung di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia, Jakarta.

Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Ivan
Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.