Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM – JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan setipikat(legalitas) lahan yang diduga palsu.

Kuasa Hukum JS dari Law Firm Roy Wright & Partners, Beni Bereando Girsang, S.H. menjelaskan kronologi kliennya melakukan pengurusan legalitas lahan tempat usaha yang berujung terbitnya sertipikat yang diduga palsu.

Beni mengatakan pada pertengahan tahun 2024, JS ingin mengurus legalitas tempat usahanya dan bertemu DN. Saat itu JS menyampaikan keinginannya untuk mengurus legalitas lahannya kepada DN.

“Dikemudian hari, DN mengenalkan klien kami kepada TR sebagai pihak yang menyatakan sanggup mengupayakan keabsahan legalitas lahan klien kami,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Lanjut Beni, TR meminta biaya sebesar Rp2,4 Miliar sebagai pengurusan untuk penerbitan PL dan pembayaran UWTO kepada BP Batam serta penerbitan sertipikat dari BPN Kota Batam. Permintaan tersebut disanggupi JS.

“Klien kami telah memberikan cek tanggal 31 Juli 2024 sejumlah Rp800 Juta dan telah dicairkan oleh TR. Serta cek tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp1,6 Miliar yang juga telah dicairkan oleh TR,”jelasnya.

Selain dana tersebut, lanjut Beni, JS juga telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening BCA TR tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp15 Juta. Dan tanggal 13 Juni 2024 sejumlah Rp30 Juta.

“TR telah menyerahkan kepada klien kami dokumen-dokumen terkait legalitas lahan tempat klien kami berusaha. Pada Senin 16 Juni 2025, klien kami baru mengetahui bahwa semua dokumen terkait legalitas lahan tempat usaha klien kami adalah bodong alias palsu,”terangnya.

Beni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terhadap TR. Atas somasi tersebut TR merasa tidak bersalah dan meminta JS menganggap selesai masalah tersebut.

“Tanggapan TR sangat mengecewakan klien kami karena sudah Rp2.445.000.000 diserahkan kepada TR, namun tidak ada dokumen kelegalitasan yang sah didapat klien kami sesuai janji dari TR,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

1 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

2 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

2 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

14 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

14 jam ago

This website uses cookies.