Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM – JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan setipikat(legalitas) lahan yang diduga palsu.

Kuasa Hukum JS dari Law Firm Roy Wright & Partners, Beni Bereando Girsang, S.H. menjelaskan kronologi kliennya melakukan pengurusan legalitas lahan tempat usaha yang berujung terbitnya sertipikat yang diduga palsu.

Beni mengatakan pada pertengahan tahun 2024, JS ingin mengurus legalitas tempat usahanya dan bertemu DN. Saat itu JS menyampaikan keinginannya untuk mengurus legalitas lahannya kepada DN.

“Dikemudian hari, DN mengenalkan klien kami kepada TR sebagai pihak yang menyatakan sanggup mengupayakan keabsahan legalitas lahan klien kami,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Lanjut Beni, TR meminta biaya sebesar Rp2,4 Miliar sebagai pengurusan untuk penerbitan PL dan pembayaran UWTO kepada BP Batam serta penerbitan sertipikat dari BPN Kota Batam. Permintaan tersebut disanggupi JS.

“Klien kami telah memberikan cek tanggal 31 Juli 2024 sejumlah Rp800 Juta dan telah dicairkan oleh TR. Serta cek tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp1,6 Miliar yang juga telah dicairkan oleh TR,”jelasnya.

Selain dana tersebut, lanjut Beni, JS juga telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening BCA TR tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp15 Juta. Dan tanggal 13 Juni 2024 sejumlah Rp30 Juta.

“TR telah menyerahkan kepada klien kami dokumen-dokumen terkait legalitas lahan tempat klien kami berusaha. Pada Senin 16 Juni 2025, klien kami baru mengetahui bahwa semua dokumen terkait legalitas lahan tempat usaha klien kami adalah bodong alias palsu,”terangnya.

Beni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terhadap TR. Atas somasi tersebut TR merasa tidak bersalah dan meminta JS menganggap selesai masalah tersebut.

“Tanggapan TR sangat mengecewakan klien kami karena sudah Rp2.445.000.000 diserahkan kepada TR, namun tidak ada dokumen kelegalitasan yang sah didapat klien kami sesuai janji dari TR,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.