Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

Beni menegaskan bahwa pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Kepri memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh TR yang telah menerima uang dari JS sejumlah Rp2.445.000.000.

“Atas nama klien kami, dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan tindakan yang merugikan klien kami terkait proses pengurusan legalitas lahan yang dijanjikan oleh TR. Berdasarkan data dan bukti yang telah kami himpun, klien kami dirugikan sebesar Rp 2.445.000.000 atas tindakan yang bersangkutan,”kata Beni.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kewajiban yang dijanjikan tidak ada penyelesaian pengurusan Lahan tersebut sehingga menimbulkan kerugian besar bagi JS, baik secara materiil maupun moril.

“Kami telah melayangkan laporan pengaduan kepada pihak berwenang agar proses ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami, selaku kuasa hukum, akan terus mengawal perkara ini secara profesional, objektif, dan berintegritas hingga klien kami mendapatkan keadilan yang layak,”pungkasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum TR: 

Sementara itu Kuasa Hukum TR dari Law Office Karli, S.H & Rekan mengaku belum mengetahui adanya pengaduan masyarakat(Dumas) dari JS di Ditreskrimum Polda Kepri.

Karli, S.H

“Terkait Dumas kami belum tahu. Kami belum ada menerima undangan apapun,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Meski demikian, Karli mengatakan bahwa pihaknya sudah membalas somasi kedua dari Kuasa Hukum JS.

“Klien kami hanya membantu untuk pengurusan(legalitas lahan) melalui orang lain untuk pengurusan dokumen JS(PT SPR), dimana tanah JS yang berstatus kawasan hutan lindung,”ujarnya.

Ia menegaskan bahwa TR hanya membantu(biro jasa property) dengan mendapat upah atas hal tersebut. Maka TR memperkenalkan JS kepada orang yang mengaku bisa mengurus surat-surat tersebut.

“Surat-surat tersebut selesai dan udah diterima oleh JS tanpa sepengetahuan klien kami. Maka terhadap hal tersebut wajar dan patut klien kami mendapatkan upah dan fee sesuai dengan pekerjaan klien kami,”terangnya.

Kata Karli, JS juga sudah memutuskan hubungan pekerjaan dengan TR setelah menerima sertipikat.

“Menurut hemat kami JS salah dalam meminta pertanggungjawaban kepada klien kami. Klien kami menolak semua hal yang dituduhkan karena klien kami menilai masalah tersebut sudah selesai,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkembangan Pengaduan Masyarakat(Dumas) dari JS./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

This website uses cookies.