Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM – JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan setipikat(legalitas) lahan yang diduga palsu.

Kuasa Hukum JS dari Law Firm Roy Wright & Partners, Beni Bereando Girsang, S.H. menjelaskan kronologi kliennya melakukan pengurusan legalitas lahan tempat usaha yang berujung terbitnya sertipikat yang diduga palsu.

Beni mengatakan pada pertengahan tahun 2024, JS ingin mengurus legalitas tempat usahanya dan bertemu DN. Saat itu JS menyampaikan keinginannya untuk mengurus legalitas lahannya kepada DN.

“Dikemudian hari, DN mengenalkan klien kami kepada TR sebagai pihak yang menyatakan sanggup mengupayakan keabsahan legalitas lahan klien kami,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Lanjut Beni, TR meminta biaya sebesar Rp2,4 Miliar sebagai pengurusan untuk penerbitan PL dan pembayaran UWTO kepada BP Batam serta penerbitan sertipikat dari BPN Kota Batam. Permintaan tersebut disanggupi JS.

“Klien kami telah memberikan cek tanggal 31 Juli 2024 sejumlah Rp800 Juta dan telah dicairkan oleh TR. Serta cek tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp1,6 Miliar yang juga telah dicairkan oleh TR,”jelasnya.

Selain dana tersebut, lanjut Beni, JS juga telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening BCA TR tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp15 Juta. Dan tanggal 13 Juni 2024 sejumlah Rp30 Juta.

“TR telah menyerahkan kepada klien kami dokumen-dokumen terkait legalitas lahan tempat klien kami berusaha. Pada Senin 16 Juni 2025, klien kami baru mengetahui bahwa semua dokumen terkait legalitas lahan tempat usaha klien kami adalah bodong alias palsu,”terangnya.

Beni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terhadap TR. Atas somasi tersebut TR merasa tidak bersalah dan meminta JS menganggap selesai masalah tersebut.

“Tanggapan TR sangat mengecewakan klien kami karena sudah Rp2.445.000.000 diserahkan kepada TR, namun tidak ada dokumen kelegalitasan yang sah didapat klien kami sesuai janji dari TR,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

19 menit ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

2 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

2 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

8 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

16 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

18 jam ago

This website uses cookies.