Categories: BATAM

Rugi Rp2,4 Miliar, Korban Sertipikat Tanah Palsu di Batam Lapor ke Polisi

BATAM – JS(50), seorang pria warga Sungai Beduk, Kota Batam membuat Pengaduan Masyarakat(Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Kepri terkait dugaan penipuan atau penggelapan terkait pengurusan setipikat(legalitas) lahan yang diduga palsu.

Kuasa Hukum JS dari Law Firm Roy Wright & Partners, Beni Bereando Girsang, S.H. menjelaskan kronologi kliennya melakukan pengurusan legalitas lahan tempat usaha yang berujung terbitnya sertipikat yang diduga palsu.

Beni mengatakan pada pertengahan tahun 2024, JS ingin mengurus legalitas tempat usahanya dan bertemu DN. Saat itu JS menyampaikan keinginannya untuk mengurus legalitas lahannya kepada DN.

“Dikemudian hari, DN mengenalkan klien kami kepada TR sebagai pihak yang menyatakan sanggup mengupayakan keabsahan legalitas lahan klien kami,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 14 November 2025.

Lanjut Beni, TR meminta biaya sebesar Rp2,4 Miliar sebagai pengurusan untuk penerbitan PL dan pembayaran UWTO kepada BP Batam serta penerbitan sertipikat dari BPN Kota Batam. Permintaan tersebut disanggupi JS.

“Klien kami telah memberikan cek tanggal 31 Juli 2024 sejumlah Rp800 Juta dan telah dicairkan oleh TR. Serta cek tanggal 3 Desember 2024 sebesar Rp1,6 Miliar yang juga telah dicairkan oleh TR,”jelasnya.

Selain dana tersebut, lanjut Beni, JS juga telah mengirimkan dana melalui transfer ke rekening BCA TR tanggal 3 Mei 2024 sejumlah Rp15 Juta. Dan tanggal 13 Juni 2024 sejumlah Rp30 Juta.

“TR telah menyerahkan kepada klien kami dokumen-dokumen terkait legalitas lahan tempat klien kami berusaha. Pada Senin 16 Juni 2025, klien kami baru mengetahui bahwa semua dokumen terkait legalitas lahan tempat usaha klien kami adalah bodong alias palsu,”terangnya.

Beni mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali terhadap TR. Atas somasi tersebut TR merasa tidak bersalah dan meminta JS menganggap selesai masalah tersebut.

“Tanggapan TR sangat mengecewakan klien kami karena sudah Rp2.445.000.000 diserahkan kepada TR, namun tidak ada dokumen kelegalitasan yang sah didapat klien kami sesuai janji dari TR,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

14 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

20 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

21 jam ago

This website uses cookies.