Categories: POLITIK

Rusmini : Peserta PBI Jaminan Kesehatan BPJS jangan Dipersulit

Rp 24 Miliar APBD Batam 2014 telah Dialokasikan untuk Pembayaran Premi BPJS Warga Miskin

BATAM – swarakepri.com : Anggota Komisi IV DPRD Batam, Rusmini Simorangkir mendesak Pemerintah Kota Batam agar segera menyerahkan 20 ribu jiwa data warga miskin pengguna Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) yang sudah terdata di Dinas Kesehatan Batam kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS).

“Data 20 ribu orang warga miskin yang sudah ada di Dinkes Batam sebaiknya segera diserahkan ke BPJS dan tidak perlu mempersulit  masyarakat dengan membuat surat pernyataan diatas materai yang mengatakan dia miskin,” tegasnya, Jumat kemarin,(10/1/2014) seusai mengikuti pertemuan Komisi IV DPRD Batam dengan Sekjen Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Menurutnya tidak efektif jika Pemko Batam mempersulit masyarakat yang selama ini sudah terdata sebagai pengguna SKTM karena pemahaman miskin itu banyak, diantaranya Sadikin (sakit sedikit langsung miskin), Jamila (jatuh miskin lagi).

Rusmini juga berharap BPJS bisa menerima data peserta jaminan kesehatan yang diserahkan oleh Pemko Batam dengan tidak mempersulit melalui proses pendaftaran yang memberatkan warga.

“Pemko Batam seharusnya berkoordinasi dengan BPJS agar tidak terlalu mempersulit pendaftaran masyarakat pengguna SKTM karena mereka adalah Penerima Bantuan Iuran(PBI) dengan menggunakan APBD Kota Batam.

Menurutnya jika harus menunggu adanya SK tentang data masyarakat pengguna SKTM untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS, nantinya bisa mengakibatkan persoalan hukum karena adanya penolakan penerbitan rekomendasi permohonan jaminan kesehatan berbasis SKTM.

“Kami harapkan hal ini bisa dilakukan oleh Pemko Batam dan BPJS agar masyarakat miskin di Batam bisa segera merasakan fasilitas kesehatan yang ditanggung SJSN (sistem jaminan sosial nasional),” ujarnya.

Dikatakannya bahwa anggaran sebesar Rp 24 Miliar yang dialokasikan dari APBD Batam 2014 untuk membayar premi asuransi BPJS sampai saat ini belum bisa digunakan karena menghindari membludaknya data pemohon SKTM.

“Jika dilaksanakan mulai bulan Januari 2014 ini, jumlah premi yang disetorkan ke BPJS hanya sekitar Rp 500 juta(perbulan) yakni 20 ribu peserta PBI dikalikan jumlah premi perbulan(20.000 X 25.000). Dan jika dihitung untuk 1 Tahun maka premi yang dibayarkan hanya Rp 6 Miliar(500.000 X 12), sisanya akan tersaving (tersilvakan) sebanyak Rp 18 Miliyar,” tandasnya(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.