Categories: NASIONAL

RUU Larangan Mihol Belum Tentu Masuk Prolegnas

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) belum tentu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.

“Kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas atau tidak,” ucap Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Meski baru usulkan pada Selasa (10/11/2020) lalu, namun pro kontra terhadap RUU Larangan Mihol cukup kuat di masyarakat.

Dasco pun meminta agar dinamika yang berkembang dimasyarakat terkait RUU ini tidak perlu berlebihan.

“Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan,” katanya.

Dasco menambahkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Mihol yang telah dipaparkan para pengusul.

“Penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” sambung Dasco.

RUU Larangan Mihol sendiri diusulkan oleh 21 anggota DPR yang terdiri dari 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Mihol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi Mihol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

“Seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” kata Illiza./red

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

39 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.