Categories: POLITIK

RUU Masyarakat Adat Masuki Fase Akhir Perumusan

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tengah digodok oleh DPR memasuki fase akhir perumusan draf. RUU tersebut akan ditajamkan kembali dalam sebuah FGD yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai inisiatornya, Rabu (26/7).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luthfi A Mutty menyatakan, kebaradaan RUU ini penting mengingat peraturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, peraturan yang ada dirasakan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat adat sehingga tidak ada kepastian hukum bagi mereka dalam memperoleh pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan.

“Oleh karena itu, pengaturan masyarakat adat secara komprehensif dalam suatu undang-undang sangat diperlukan untuk meyelesaikan permasalahan ini di Tanah Air,” terang Luthfi dalam siaran pers yang diterima SWARAKEPRI.COM, Selasa (25/7).

Menurut Luthfi, yang menjadi pengusul RUU ini dalam pembahasan prolegnas 2017, belum optimalnya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka mengakibatkan munculnya ancaman stabilitas kemananan nasional.

Menurutnya, masyarakat adat seringkali mengalami konflik, baik antar masyarakat adat, masyarakat adat dengan masyarakat adat yang lain, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, seringkali terjadi benturan ketika hukum adat dihadapkan dengan hukum nasional.

Mantan Bupati Luwu Utara ini menegaskan, meski UUD 1945 memiliki dasar dan visi yang solid atas pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat namun sampai saat ini belum ada UU yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak mereka.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, perlu kiranya untuk membentuk Undang-Undang masyarakat adat,” ungkapnya.

Selain itu, Luthfi melanjutkan, salah satu tujuan pembentukan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Pilihan tersebut menghadirkan konsekuensi bahwa negara melalui penyelenggaranya harus bekerja keras untuk mewujudkan kesejahteraan.

“Kesejahteraan umum ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat ini,” tuturnya.

Politisi NasDem ini menekankan, keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok minoritas selama ini rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan. Masyarakat adat juga kerap terpinggirkan dalam soal politik dan hanya dijadikan kepentingan kelompok tertentu dalam suksesi politik.

“Dengan UU ini, diharapkan masyarakat adat akan mendapatkan kemandiriannya dan tidak hanya jadi objek kepentingan tertentu,” tandasnya.

Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sendiri diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amademen, yaitu dalam Pasal 18B ayat (2). Dalam pasal ini mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

 

 

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.