Categories: POLITIK

Sah! Batas Usia Pernikahan Minimal 19 Tahun

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

“Setujuu,” serempak para peserta sidang.

Seperti tak puas mendengar pernyataan para anggota DPR yang hadir, Fahri pun kembali menanyakan kedua kalinua

“Saya tanya sekali lagi, apakah dapat disetujui RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Fahri.

“Setujuuuuu” serempak para anggota.

“Tok” bunyi palu diketukkan Fahri tanda resmi.

“Wah tidak ada yang interupsi ini,” canda Fahri lanjutnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto menyatakan DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan.

Dari situ, kata dia, disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun.

“Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan,” kata Totok.

Totok lantas menyatakan Undang-undang ini nantinya diwajibkan bagi pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek.

Diketahui, revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.

Sebelumnya, dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun.

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190916152810-32-430912/dpr-ketok-palu-sahkan-batas-usia-pernikahan-19-tahun?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

46 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.