Categories: HUKRIM

Saksi Ahli Bapedal Batam Patahkan Dalil Tiga Tersangka

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka kasus pengrusakan hutan mangrove di Galang Baru, yakni Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) melawan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/11/2015).

 

Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum pemohon menghadirkan Dr Dian Andriawan SH,MH dari Universitas Trisaksi Jakarta, sedangkan pihak termohon menghadirkan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH dari Universitas Sumatera Utara(USU).

 

Dalam keterangannya, Dr Dian Andriawan SH,MH selaku saksi ahli pemohon mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).

 

“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan oleh Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam. Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

 

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,” tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.

 

Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dari pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Tiwik menunda sidang hingga besok pagi(Selasa,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon. (red/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

11 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.