Categories: HUKRIM

Saksi Ahli Bapedal Batam Patahkan Dalil Tiga Tersangka

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka kasus pengrusakan hutan mangrove di Galang Baru, yakni Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) melawan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/11/2015).

 

Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum pemohon menghadirkan Dr Dian Andriawan SH,MH dari Universitas Trisaksi Jakarta, sedangkan pihak termohon menghadirkan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH dari Universitas Sumatera Utara(USU).

 

Dalam keterangannya, Dr Dian Andriawan SH,MH selaku saksi ahli pemohon mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).

 

“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan oleh Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam. Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

 

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,” tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.

 

Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dari pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Tiwik menunda sidang hingga besok pagi(Selasa,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon. (red/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

2 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

2 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

3 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

3 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

3 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

4 jam ago

This website uses cookies.