Categories: HUKRIM

Saksi Ahli Bapedal Batam Patahkan Dalil Tiga Tersangka

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

BATAM – swarakepri.com : Sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka kasus pengrusakan hutan mangrove di Galang Baru, yakni Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) melawan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/11/2015).

 

Dalam persidangan kali ini, penasehat hukum pemohon menghadirkan Dr Dian Andriawan SH,MH dari Universitas Trisaksi Jakarta, sedangkan pihak termohon menghadirkan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH dari Universitas Sumatera Utara(USU).

 

Dalam keterangannya, Dr Dian Andriawan SH,MH selaku saksi ahli pemohon mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).

 

“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan oleh Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam. Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

 

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,” tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.

 

Seusai mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli dari pemohon dan termohon, Hakim Tunggal Tiwik menunda sidang hingga besok pagi(Selasa,red) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon. (red/rd)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.