Categories: BATAM

Saksi Ahli Kemenhut Ungkap Legal Standing BP Batam Polisikan Bowie Yoenathan

Penerbitan dan Pencabutan IUPJL-PSWA PT Agrilindo Estate

JPU Benedictus juga menanyakan pendapat saksi ahli apakah Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Penyedia Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) kepada PT Agrilindo Estate oleh DPMPTSP Kepri an. Gubernur Kepri sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lihat tempusnya (waktu) dulu, kalau izin tersebut terbit setelah tanggal 2 Februari 2021(PP 23 Tahun 2021), maka sudah tidak ada lagi kewenangan dari Guubernur Kepri, karena aturan yang mendasari kewenangan itu penerbitan itu telah dicabut oleh PP 23 Tahun 2021,”tegasnya.

“Disitu (PP 23 Tahun 2021) ada ketentuan peralihan, terhadap proses perizinan yang belum diterbitkan wajib menyesuaikan dengan PP 23 Tahun 2021,”lanjutnya.

Jovan juga menjelaskan soal terbitnya Keputusan Menteri LHK tentang Pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Kepri an. Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA pada hutan Produksi Pulau Rempang kepada PT Agrilindo Estate.

“Pencabutan itu ada dasar dan pertimbangannya. Setelah dilakukan evaluasi ternyata IUPJL diterbitkan setelah PP 23 Tahun 2021 diundangkan, karena itulah dinilai cacat wewenang sehingga dibatalkan oleh Kementerian. Secara yuridis formal perusahaan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas di lokasi, karena legalitasnya sudah dicabut dan sudah tidak berlaku,”terangnya.

Jovan juga menerangkan soal Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas ± 7.572 Ha dan Keputusan Nomor: 643 Tahun 2024, tanggal 03 Juni 2024 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama BP Batam seluas 7.524,40 Ha.

“Antara persetujan pelepasan Kawasan hutan dengan penetapan batas areal saling berkelindan. Penerima penetapan areal kerja bisa melakukan usaha diluar sektor kehutanan,”ucapnya.

Jovan juga menegaskan bahwa setelah SK 643 terbit, statusnya bukan lagi sebagai Kawasan hutan.

“Setelah SK 785 (persetujuan pelepasan Kawasan Hutan, secara status masih Kawasan Hutan, yang berwenang di kawasan hutan masih Kementerian Kehutanan, karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi, setelah penetapan areal (SK 643) statusnya bukan lagi Kawasan hutan,”tandasnya.

PH Pertanyakan Legal Standing BP Batam Laporkan Terdakwa ke Polisi

Penasehat Hukum terdakwa, Bowie Yoenathan, Indra Raharja menanyakan kepada Saksi Ahli soal legal standing BP Batam melaporkan kliennya ke pihak Kepolisian.

“Pada persetujuan pelepasan kawasan hutan(SK 785) itu diberikan peta lampiran, itu ada peta lampiran. Pada saat itu BP Batam memiliki kewajiban pengamanan areal sambil berjalan paralel untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada di SK. 785. Disitu BP Batam wajib mengamankan, ketika ada pemilik yang lain dan tidak ada legalitasnya, maka bisa dikeluarkan,”terangnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”

Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…

10 jam ago

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…

10 jam ago

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…

10 jam ago

Tren Wedding Bogor 2026: Outdoor, Intimate, dan Venue-Only Semakin Populer

Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…

10 jam ago

Bitcoin Melejit di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran, Sinyal Awal Reli Baru?

Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…

10 jam ago

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

13 jam ago

This website uses cookies.