PH kemudian menanyakan apakah sudah ada hak hukum dari BP Batam dengan SK 785 untuk melaporkan terdakwa ke pihak Kepolsian.
“Disitu ada kewajiban (BP Batam) mengenai pengamanan. Ketika ada sesutu yang dianggap BP Batam tidak aman, dia punya kewenangan juga untuk melaporkan,”tegas Jovan.
Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan, Bangun Pasaribu menanyakan kembali kepada saksi ahli untuk penegaskan soal status Kawasan setelah terbitnya SK 643.
“SK 643 adalah penetapan areal. Setelah SK 643 sudah bukan lagi Kawasan hutan,”tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Bowie Yoenathan dengan dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk diketahui, PT Agrilindo Estate telah melakukan gugatan TUN kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2023 lalu.
Perkara dengan Registrasi Nomor 465/G/2023/PTUN.JKT ini bergulir hingga ke tahap banding dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat seluruhnya./RD
Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…
Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…
Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…
LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…
BRI Region 6 menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers (TOT) New Qlola sebagai langkah strategis dalam…
This website uses cookies.
View Comments