Categories: HUKRIM

Saksi Ahli : Unsur Pidana Perusakan Lingkungan Terpenuhi

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

 

BATAM – swarakepri.com : Saksi Ahli kerusakan lingkungan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor(IPB), Dr Ir Basuki Wasis M.Si menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang diterapkan oleh penyidik PPNS Badedalda Batam termasuk kategori perusakan lingkungan.

 

“Dari pengamatan dilapangan sudah terpenuhi,” ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/12/2015) pagi.

 

Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.

 

“Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.

 

“Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan,” jelasnya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.

 

Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.

 

Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,”tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.