Categories: HUKRIM

Saksi Ahli : Unsur Pidana Perusakan Lingkungan Terpenuhi

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

 

BATAM – swarakepri.com : Saksi Ahli kerusakan lingkungan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor(IPB), Dr Ir Basuki Wasis M.Si menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang diterapkan oleh penyidik PPNS Badedalda Batam termasuk kategori perusakan lingkungan.

 

“Dari pengamatan dilapangan sudah terpenuhi,” ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/12/2015) pagi.

 

Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.

 

“Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.

 

“Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan,” jelasnya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.

 

Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.

 

Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,”tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.