Categories: HUKRIM

Saksi Ahli : Unsur Pidana Perusakan Lingkungan Terpenuhi

Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Batam

 

BATAM – swarakepri.com : Saksi Ahli kerusakan lingkungan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor(IPB), Dr Ir Basuki Wasis M.Si menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang diterapkan oleh penyidik PPNS Badedalda Batam termasuk kategori perusakan lingkungan.

 

“Dari pengamatan dilapangan sudah terpenuhi,” ujar Basuki menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Bapedalda Batam selaku pihak termohon dalam persidangan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove di Galang Baru, Sumarno alias Abi, Tan Bok Long dan Wu Wei Zan(Warga Negara Asing) di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(29/12/2015) pagi.

 

Basuki juga mengaku sudah turun ke lokasi tanggal 19 Maret 2015 lalu untuk melakukan pengukuran kerusakan lingkungan yang ada.

 

“Kerugian negara akibat perusakan lingkungan yang ada sebesar Rp 59 miliar,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa untuk menentukan adanya kerusakan lingkungan dilakukan melalui pengukuran dilapangan dan mengambil sampel tanah.

 

“Sampel tanah tersebut dianalisis dilaboratorium untuk mengukur kerusakan lingkungan,” jelasnya.

 

Seusai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, Hakim Tunggal Tiwik meminta bukti surat dari para pihak.

 

Dalam persidangan sebelumnya saksi ahli dari pemohon, Dr Dian Andriawan SH,MH mengatakan bahwa penerapan penegakan hukum pidana lingkungan adalah upaya terakhir setelah penegakan hukum adminstrasi dianggap tidak berhasil(azas ultimum remedium).
“Sanksi pidana tidak bisa serta merta diterapkan, tapi harus didahului dengan sanksi administratif,” jelasnya.

 

Pendapat berbeda disampaikan Prof Dr Samsul Arifin SH,MH, selaku saksi ahli yang dihadirkan Bapedalda Kota Batam selaaku pihak termohon.

 

Dalam keterangannya, Samsul menegaskan bahwa tidak dibenarkan menggunakan azas ulitimun remedium dalam kasus pengrusakan hutan mangrove.

 

“Penerapan azas ultimum remedium tidak ada kaitannya dalam kasus ini. Azas tersebut hanya berlaku pada bagi tindak pidana pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan sanksi administrasi kepada pengusaha dilakukan jika ada pelanggaran izin yang dilakukan.

“Sanksi administrasi hanya dikenakan kepada pengusaha yang memiliki izin,”tegasnya.

 

Menurutnya dalam kasus ini, sanksi administrasi tidak diperlukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tertangkap tangan.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keselamatan Operasional melalui Pemeriksaan Kesehatan Pekerja

LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…

21 menit ago

Ketegangan AS–Iran Memanas, Harga Emas Siap Meledak?

Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…

1 jam ago

Dr. Akbar Djohan, Direktur Utama Krakatau Steel Group Kembali Nakhodai IISIA,Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…

2 jam ago

KALOG Express Distribusikan 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…

3 jam ago

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

8 jam ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

17 jam ago

This website uses cookies.