BATAM – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum, Kamis(23/3).
Penasehat Hukum terdakwa Hasoloan Siburian SH menghadirkan Haposan Aritonang sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sudah pernah menghubungi korban Amat Tantoso setelah kedua terdakwa ditangkap aparat Kepolisian.
“Setelah ditangkap, saya menghubungi AT(korban), dan meminta tolong agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Saksi juga mengaku sudah bertemu dengan AT(korban). Dalam pertemuan tersebut AT menyatakan sudah memaafkan para terdakwa dan bersedia membuat surat perjanjian perdamaian.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat perjanjian perdamaian secara tertulis, saksi mengatakan belum ada, tapi menurutnya AT sudah berjanji untuk membuat surat perjanjian tersebut.
“Belum ada, tapi AT sudah berjanji,” ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
This website uses cookies.