BATAM – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum, Kamis(23/3).
Penasehat Hukum terdakwa Hasoloan Siburian SH menghadirkan Haposan Aritonang sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sudah pernah menghubungi korban Amat Tantoso setelah kedua terdakwa ditangkap aparat Kepolisian.
“Setelah ditangkap, saya menghubungi AT(korban), dan meminta tolong agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Saksi juga mengaku sudah bertemu dengan AT(korban). Dalam pertemuan tersebut AT menyatakan sudah memaafkan para terdakwa dan bersedia membuat surat perjanjian perdamaian.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat perjanjian perdamaian secara tertulis, saksi mengatakan belum ada, tapi menurutnya AT sudah berjanji untuk membuat surat perjanjian tersebut.
“Belum ada, tapi AT sudah berjanji,” ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.