BATAM – Sidang kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Amat Tantoso dengan terdakwa Sugiarto dan Pineop kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penasehat Hukum, Kamis(23/3).
Penasehat Hukum terdakwa Hasoloan Siburian SH menghadirkan Haposan Aritonang sebagai saksi meringankan bagi kedua terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sudah pernah menghubungi korban Amat Tantoso setelah kedua terdakwa ditangkap aparat Kepolisian.
“Setelah ditangkap, saya menghubungi AT(korban), dan meminta tolong agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.
Saksi juga mengaku sudah bertemu dengan AT(korban). Dalam pertemuan tersebut AT menyatakan sudah memaafkan para terdakwa dan bersedia membuat surat perjanjian perdamaian.
Ketika ditanya apakah sudah ada surat perjanjian perdamaian secara tertulis, saksi mengatakan belum ada, tapi menurutnya AT sudah berjanji untuk membuat surat perjanjian tersebut.
“Belum ada, tapi AT sudah berjanji,” ucapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.