Categories: HUKUM

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Benda Tajam Ditunda Lagi

BATAM – Sidang kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam dengan terdakwa Aulia Chandra kembali ditunda lantaran saksi Aries Junaidi dan Haris Kurniawan tidak hadir untuk memberikan keterangan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (28/9).

“Saksi disumpah Gak?,“ tanya Ketua Majelis Iman didampingi Hakim anggota Redite dan Hera kepada Jaksa penuntut Umum Samuel Pangaribuan.

Kemudian JPU Samuel Pangaribuan meminta supaya keterangan saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan saja.

Selanjutnya Iman bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa apakah bersedia untuk dibacakan. “Gimana penesat hukum? dibacakan atau bagimana?,“ tanya Iman.

Penasehat hukum terdakwa meminta supaya kedua saksi tetap dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan sekali lagi supaya saksi dihadirkan oleh JPU.

“Sidang ditunda satu minggu tanggal 5 Oktober 2017,” ujar hakim Iman sambil menutup persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, pada saat itu saksi Rudi Wardi menemui terdakwa yang sedang berdiri membawa 1 (satu) bilah pedang samurai di Jalan Raya di samping Rumah Sakit Mutiara Aini Kecamatan Batuaji Kota Batam.

Kemudian saksi Rudi Wardi menanyakan kepada terdakwa untuk apa terdakwa membawa 1 (satu) bilah pedang samurai dan kenapa terdakwa melarang teman saksi Rudi Wardi yakni Aries Junaidi membawa mobil Hyundai.

Kemudian terdakwa langsung menusukkan pedang samurai ke arah perut saksi Rudi Wardi tetapi tidak kena dan setelah itu saksi Rudi Wardi langsung merebut pedang samurai yang dipegang oleh terdakwa dan terjadilah dorong-mendorong antara saksi dengan terdakwa hingga keduanya sama-sama terjatuh ke aspal dan badan saksi Rudi Wardi ditimpa oleh badan terdakwa.

Setelah itu terdakwa memukul ke arah muka dan dada saksi Rudi Wardi dengan kedua tangannya dan tidak berapa lama kemudian mobil patroli Polresta Barelang datang dan membawa saksi dan terdakwa ke Mapolsek Batuaji.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rudi Wardi mengalami uka lecet di wajah sebelah kiri ukuran panjang kurang lebih 7-8 cm, lebar 10 cm bekas pasir. Luka lecet di dagu sebelah kanan, ukuran diameter kurang lebih 2-3 cm. Nyeri pembekuan darah.
Lecet di jari kaki, ukuran panjang kurang lebih 2-3 cm, pembekuan darah.

Luka lecet dan lebam tersebut disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul dan benturan sehingga menyebabkan halangan ringan pada korban saat melakukan aktifitas sehari-hari

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : CR 12

Editor   : Roni Rumahorbo

 

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

50 menit ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

6 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.