Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada sidang yang digelar pada Senin 14 Oktober 2019 kemarin, terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, terdakwa Amat Tantoso dan saksi-saksi menjelaskan kronologi terjadinya penikaman terhadap Kelvin Hong.

Baca Juga  : Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Baca Juga  : HUKUM Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi

Sementara saksi Wiliang selaku Direktur Hosana PT. Hosana Exchange menjelaskan kondisi perusahaan beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa penikaman terhadap Kelvin Hong dan menjelaskan soal cek senilai Rp 7 Miliar yang belum ditandatangani Kelvin Hong.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

Penasehat Hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menegaskan bahwa keterangan saksi Wiliang membantah keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terkait cek senilai Rp 7 Miliar atas rekening Hong Khong Cheng yang belum ditandatangani.

“Saksi Wiliang menyampaikan bahwa keterangan Hong Khong Cheng yang menyebut bahwa tidak ditandatanganinya cek tersebut karena transaksi belum dilaksanakan, itu keterangan yang tidak benar,” tegas Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Senin(14/10).

Warodat menjelaskan bahwa keterangan Kelvin Hong tersebut adalah keterangan palsu karena cek tersebut diterbitkan atas rekening yang sudah tutup sejak tahun 2017.

“Artinya dalam hal ini sudah ada niat dari saksi korban Hong Khong Cheng(Kelvin Hong) untuk melakukan penipuan terhadap PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso,”tegasnya.

Kata Warodat, cek Hong Hong Cheng yang tidak ditandatangani tersebut itu adalah sebagai pengganti cek sebelumnya yakni atas nama YK senilai Rp 7 Miliar.

Ia menjelaskan, dari transaksi-transaksi yang dibuktikan di persidangan, ada beberapa kali pembayaran terhadap beberapa pihak atas perintah saksi korban Hong Khong Ceng.

“Diantaranya adalah terhadap rekening Hong Khong Ceng sendiri, rekening calon istrinya dan rekening seorang pengusaha bernama YK yang nilainya 1 juta dolar lebih,”jelas Warodat.

“Dan itu tidak melalui satu rekening, tapi melalui dua atau tiga rekening yang berbeda atas nama YK,”tegasnya.

Warodat mengatakan bukti-bukti transaksi tersebut sudah ditunjukkan kepada Majelis Hakim di persidangan.

“Sudah kami tunjukkan kepada Majelis Hakim aslinya, dan Hakim menyampaikan agar juga disampaikan dalam nota pembelaan,” pungkasnya.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

3 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

4 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

11 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

13 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

24 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.