Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada sidang yang digelar pada Senin 14 Oktober 2019 kemarin, terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum memberikan keterangan di persidangan.

Dalam keterangannya, terdakwa Amat Tantoso dan saksi-saksi menjelaskan kronologi terjadinya penikaman terhadap Kelvin Hong.

Baca Juga  : Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Baca Juga  : HUKUM Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi

Sementara saksi Wiliang selaku Direktur Hosana PT. Hosana Exchange menjelaskan kondisi perusahaan beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa penikaman terhadap Kelvin Hong dan menjelaskan soal cek senilai Rp 7 Miliar yang belum ditandatangani Kelvin Hong.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong

Penasehat Hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menegaskan bahwa keterangan saksi Wiliang membantah keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terkait cek senilai Rp 7 Miliar atas rekening Hong Khong Cheng yang belum ditandatangani.

“Saksi Wiliang menyampaikan bahwa keterangan Hong Khong Cheng yang menyebut bahwa tidak ditandatanganinya cek tersebut karena transaksi belum dilaksanakan, itu keterangan yang tidak benar,” tegas Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Senin(14/10).

Warodat menjelaskan bahwa keterangan Kelvin Hong tersebut adalah keterangan palsu karena cek tersebut diterbitkan atas rekening yang sudah tutup sejak tahun 2017.

“Artinya dalam hal ini sudah ada niat dari saksi korban Hong Khong Cheng(Kelvin Hong) untuk melakukan penipuan terhadap PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso,”tegasnya.

Kata Warodat, cek Hong Hong Cheng yang tidak ditandatangani tersebut itu adalah sebagai pengganti cek sebelumnya yakni atas nama YK senilai Rp 7 Miliar.

Ia menjelaskan, dari transaksi-transaksi yang dibuktikan di persidangan, ada beberapa kali pembayaran terhadap beberapa pihak atas perintah saksi korban Hong Khong Ceng.

“Diantaranya adalah terhadap rekening Hong Khong Ceng sendiri, rekening calon istrinya dan rekening seorang pengusaha bernama YK yang nilainya 1 juta dolar lebih,”jelas Warodat.

“Dan itu tidak melalui satu rekening, tapi melalui dua atau tiga rekening yang berbeda atas nama YK,”tegasnya.

Warodat mengatakan bukti-bukti transaksi tersebut sudah ditunjukkan kepada Majelis Hakim di persidangan.

“Sudah kami tunjukkan kepada Majelis Hakim aslinya, dan Hakim menyampaikan agar juga disampaikan dalam nota pembelaan,” pungkasnya.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.