Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Modus Gopinathan Bawa Narkoba ke Batam

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

Kata dia, setelah melewati X-Ray, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan barang-barang bawaannya dan kemudian dilakukan body checking.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap terdakwa, dan ternyata positif memakai narkoba jenis sabu. Atas hal itu kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan membawa terdakwa ke RS Awal Bros untuk di rontgen,” jelasnya.

Dari hasil rontgen, dokter yang menangani terdakwa mengatakan ada benda asing ditubuh terdakwa. Terdakwa kemudian langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai.

“Namun meski dokter mengatakan ada benda asing ditubuhnya, terdakwa sempat tidak mengakuinya, terdakwa kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk mengeluarkan benda asing itu,” ucapnya.

Setelah beberapa jam, akhirnya satu kapsul sebesar bola biliard berhasil dikeluarkan terdakwa dari perut melalui duburnya.

“Setelah itu keluar, ia mengaku tidak ada lagi, tapi setelah dibawa kembali terdakwa ke RS Awal Bros untuk dirontgen, dokter mengatakan masih ada lagi,” Jelasnya

Dikatakan bahwa setelah satu hari di Bea Cukai, akhirnya 6 kapsul berhasil dikeluarkan dengan berat total 159 gram dan 9 butir pil ekstasi.

“Setelah itu terdakwa dan enam kapsul kami serahkan ke BNNP,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi penangkap, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semuanya.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNNP Kepri.

Berita sebelumynya, Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

9 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

10 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

10 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

13 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

13 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.