Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Modus Gopinathan Bawa Narkoba ke Batam

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

Kata dia, setelah melewati X-Ray, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan barang-barang bawaannya dan kemudian dilakukan body checking.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap terdakwa, dan ternyata positif memakai narkoba jenis sabu. Atas hal itu kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan membawa terdakwa ke RS Awal Bros untuk di rontgen,” jelasnya.

Dari hasil rontgen, dokter yang menangani terdakwa mengatakan ada benda asing ditubuh terdakwa. Terdakwa kemudian langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai.

“Namun meski dokter mengatakan ada benda asing ditubuhnya, terdakwa sempat tidak mengakuinya, terdakwa kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk mengeluarkan benda asing itu,” ucapnya.

Setelah beberapa jam, akhirnya satu kapsul sebesar bola biliard berhasil dikeluarkan terdakwa dari perut melalui duburnya.

“Setelah itu keluar, ia mengaku tidak ada lagi, tapi setelah dibawa kembali terdakwa ke RS Awal Bros untuk dirontgen, dokter mengatakan masih ada lagi,” Jelasnya

Dikatakan bahwa setelah satu hari di Bea Cukai, akhirnya 6 kapsul berhasil dikeluarkan dengan berat total 159 gram dan 9 butir pil ekstasi.

“Setelah itu terdakwa dan enam kapsul kami serahkan ke BNNP,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi penangkap, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semuanya.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNNP Kepri.

Berita sebelumynya, Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.