Categories: HUKUM

Saksi Ungkap Modus Gopinathan Bawa Narkoba ke Batam

BATAM – Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus sabu seberat 159 gram dan 9 butir pil ekstasi kembali dihadirkan dipersidangan untuk mendengar kesaksian dari saksi penangkap Bea Cukai Batu Ampar, Rabu(8/2/2017).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menghadirkan dua orang saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa tanggal 13 November 2016 lalu di pelabuhan internasional batam center.

“Benar kami mengamankan seorang penumpang di pelabuhan Batam Center karena mencurigai gerak-geriknya,” ujar saksi.

Kata dia, setelah melewati X-Ray, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan barang-barang bawaannya dan kemudian dilakukan body checking.

“Kami juga melakukan tes urine terhadap terdakwa, dan ternyata positif memakai narkoba jenis sabu. Atas hal itu kami lakukan pemeriksaan mendalam dengan membawa terdakwa ke RS Awal Bros untuk di rontgen,” jelasnya.

Dari hasil rontgen, dokter yang menangani terdakwa mengatakan ada benda asing ditubuh terdakwa. Terdakwa kemudian langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai.

“Namun meski dokter mengatakan ada benda asing ditubuhnya, terdakwa sempat tidak mengakuinya, terdakwa kita bawa ke kantor Bea Cukai untuk mengeluarkan benda asing itu,” ucapnya.

Setelah beberapa jam, akhirnya satu kapsul sebesar bola biliard berhasil dikeluarkan terdakwa dari perut melalui duburnya.

“Setelah itu keluar, ia mengaku tidak ada lagi, tapi setelah dibawa kembali terdakwa ke RS Awal Bros untuk dirontgen, dokter mengatakan masih ada lagi,” Jelasnya

Dikatakan bahwa setelah satu hari di Bea Cukai, akhirnya 6 kapsul berhasil dikeluarkan dengan berat total 159 gram dan 9 butir pil ekstasi.

“Setelah itu terdakwa dan enam kapsul kami serahkan ke BNNP,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi penangkap, terdakwa tidak membantah dan membenarkan semuanya.

“Benar yang mulia,” kata terdakwa kepada Majelis Hakim.

Sidang kemudian ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BNNP Kepri.

Berita sebelumynya, Gopinathan Kumarasamy, Warga Negara Asing(WNA) asal Malaysia selaku terdakwa kasus narkotika menjadi pesakitan di ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primair pasal 114 ayat 2 Subsidiar pasal 113 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

9 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

3 jam ago

This website uses cookies.