Wardiaman Zebua Bacakan Pledoi di Persidangan
BATAM – Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pantauan di persidangan, terdakwa Wardiaman terlihat menangis saat membacakan pembelaannya setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
Sambil tersedu-sedu, Wardiaman berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dituntutkan JPU terhadapnya sangat tidak masuk akal, karena dia sama sekali tidak bersalah.
“Majelis Hakim yang terhormat, saya jujur bahwa tidak ada melakukan pembunuhan tersebut, ini sangat membingungkan saya hingga sampai disini,” ujarnya.
Dia juga mengakui telah menandatangangi BAP penyidik, tapi hal tersebut ia lakukan atas penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
“Benar saya telah menandatangani, tetapi itu karena adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Saat berita ini diunggah, persidangan terdakwa Wardiaman Zebua yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa.
(RED/JEF)
Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…
Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…
Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…
Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…
Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…
This website uses cookies.