Wardiaman Zebua Bacakan Pledoi di Persidangan
BATAM – Terdakwa Wardiaman Zebua membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(28/7/2016) sekitar pukul 14.45 WIB.
Pantauan di persidangan, terdakwa Wardiaman terlihat menangis saat membacakan pembelaannya setelah dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
Sambil tersedu-sedu, Wardiaman berupaya meyakinkan Majelis Hakim bahwa apa yang dituntutkan JPU terhadapnya sangat tidak masuk akal, karena dia sama sekali tidak bersalah.
“Majelis Hakim yang terhormat, saya jujur bahwa tidak ada melakukan pembunuhan tersebut, ini sangat membingungkan saya hingga sampai disini,” ujarnya.
Dia juga mengakui telah menandatangangi BAP penyidik, tapi hal tersebut ia lakukan atas penyiksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.
“Benar saya telah menandatangani, tetapi itu karena adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Saat berita ini diunggah, persidangan terdakwa Wardiaman Zebua yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam tersebut masih berlangsung, dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa.
(RED/JEF)
Perkembangan sektor lifestyle dan food & beverage (F&B) di Jakarta tidak lagi sekadar mencerminkan pertumbuhan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggelar kampanye dan sosialisasi anti pelecehan seksual…
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
This website uses cookies.