BATAM – Kios air di Kampung Pelanduk, Tanjung Uncang, Batam yang sambungan airnya telah diputus oleh pihak Adhya Tirta Batam(ATB) ternyata dibangun oleh oknum anggota DPRD Batam menjelang pemilu Legislatif 2014 lalu.
Terputusnya sambungan air tersebut sejak 20 hari lalu, membuat warga saat ini menjadi kesulitan mendapatkan air bersih.
KN, salah satu warga meminta anggota Dewan yang membangun kios air tersebut segera menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Tahun lalu beliau mengurus izin kios air ini dan kontraknya selama 5 tahun, tapi tahun pertama pihak ATB sudah memutus sambungan air,,” ujarnya kepada AMOK Group, Jumat (15/4/2016).
Dia mengaku kecewa dengan sikap oknum Dewan tersebut karena telah ingkar janji kepada warga. Dia juga berharap anggota Dewan tersebut turun ke lokasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, karena para warga sudah tidak bisa mendapatkan air bersih setelah diputus oleh ATB.
“Pak dewannya ingkar janji, katanya 5 tahun kontraknya. Tapi ini baru setahun udah diputus. Saya berharap Pak dewan datang kesini dan menyelesaikan permasalahan ini,” bebernya.
Ketua RT Setempat, Mahmud ketika dikonfirmasi menyatakan ada miss komunikasi antara warga dengan anggota DPRD yang mengurus ijin kios air tersebut.
“Kalau soal janji ke masyarakat itu sebenarnya hanya miss komunikasi mas. Dia(Dewan,red) bilang memang ijinnya 5 tahun tapi pembayaran ke ATB per tahun, jadi warga yang salah menanggapi perkataan pak Dewan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa permasalahan yang ada saat ini disebabkan dua orang pengurus kios air bernisial TK dn TR.
“Sebenarnya pengurus ada 6 orang mas, tapi setelah 7 bulan berjalan kios air, TK dan TR mengambil hak-hak dari pengurus yang lain,” jelasnya.
Selanjutnya kata Mahmud setelah adanya pemutusan air oleh ATB, kedua orang itu justru tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Sudah ada mediasi sampai 3 kali, dan ibu-ibu sudah pernah mendemo kedua pengurus itu. Salah satu pengurus sempat juga memberikan jaminan surat kavling untuk meyakinkan warga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tapi surat jaminan tersebut diambil kembali oleh TK dengan alasan akan mengadu ke Dewan karena merasa terzolimi oleh warga,” terangnya.
Mahmud juga menduga kedua pengurus tersebut telah menyalahgunakan uang kutipan dari para warga sehingga tidak bisa melanjutkan kontrak ke ATB.
“35 KK telah membayar sebesar Rp 1,2juta, tapi duit itu sepertinya sudah habis dipakai orang dua itu, makanya diputus oleh ATB, karena perpanjangan kontraknya belum diurus,” ujarnya.
Terkait kondisi kesulitan air yang dialami wargaya, Mahmud mengaku akan mencoba berkoordinasi langsung dengan anggota Dewan yang membangun kios air tersebut.
“Saya akan koordinasi dulu nanti ke pak Dewan dan meminta beliau turun langsung. Tapi apabila beliau tidak bisa menyelesaikannya, saya akan ambil alih, dan Senin depan kita akan Polisikan kedua orang itu,” pungkasnya.
(red/Jef/cr 4)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.