KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karimun bersama instansi terkait menghimbau agar pemilik Toko Aksesoris maupun Bengkel-bengkel yang ada diwilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak menjual knalpot racing atau yang tidak standart pabrik kepada pemilk kendaraan bermotor (Ranmor) Roda, Rabu (29/5/2019).
Selain menghimbau dan menempelkan larangan penjualan knalpot racing kepada pengendara, Satlantas Polres Karimun juga menempel selebaran himbauan larangan pengisian bahan bakar Prenium maupun Pertamax kepada atau bagi kendaraan yang dimodifikasi dan menggunakan knalpot racing.
“Adapun tujuan pelaksanaan himbauan larangan dibengkel maupun toko serta SPBU dan Pertamini, untuk menciptakan Kenyamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas. Terlebih pada pelaksanaan Ramadhan maupun Idul Fitri 1440 H/2019 M,” terang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy, SH, S.I.K.
Dikatakan, adapun isi dalam himbauan itu, berupa larangan agar pihak Toko-toko aksesoris maupun bengkel-bengkel Ranmor yang ada diwilayah Kecamatan Meral, tidak menjual Knalpot Racing atau knalpot yang tidak sesuai standrt pabrik kepada pengendra Ranmor roda dua.
Sedangkan isi dalam Himbauan yang ditempelkan di SPBU maupun Pertamini-Pertamini yang ada diwilayah yang sama adalah, berupa larangan agar pihak SPBU maupun Pertamini tidak menjual atau mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) Premuim maupun Pertamax bagi kendaraan yang dimodifikasi atau yang menggunakan knalpot racing.
“Dalam giat ini, kita menurunkan personil gabungan bersama instansi terkait, sebanyak 16 personil. Diantaranya, 4 orang personil Satlantas, 4 orang personil daru Dinas Perizinan Kabupaten Karimun, 4 orang personil Dinas Perdagangan dan 4 orang personil dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun,” pungkas Kenedy.
Penulis : Hasian
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…
KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…
BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…
Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…
Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…
This website uses cookies.