Categories: HUKUM

Satu Berkas Perkara, Dua Terdakwa Sabu Dituntut Hukuman Berbeda

BATAM – Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 103 gram dalam berkas perkara yang sama yakni Junaidi dan Muhammad Yusuf, dituntut dengan ancaman hukum berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menuntut terdakwa I Junaidi selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar, sementara terhadap terdakwa II Muhammad Yusuf dituntut selama 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Pada persidangan Kamis(26/1/2017), Eliswita selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Yusuf dalam pledoinya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. Menurutnya kasus terdakwa I dan II masih berkaitan.

“Kami tidak sependapat, karena tuntutannya tidak sama dengan Junaidi, padahal kasusnya saling berkaitan. Apa alasan Jaksa menuntut berbeda?” ujarnya.

Menanggapi Pledoi Penasehat terdakwa II tersebut, JPU Yogi Nugraha menyampaikan repliknya secara lisan, dalam repliknya Yogi mengungkapkan bahwa dibedakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa karena perannya berbeda meskipun dalam berkas yang sama.

“Terdakwa I kan baru satu kali ikut mengambil, sementara terdakwa II sudah 3 kali mengambil sabu. Berdasarkan fakta persidangan kami tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas Yogi

Sidang ditunda hingga seminggu ke depan dengan agenda putusan.

Sebelumya kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

4 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

6 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

6 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

18 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

19 jam ago

This website uses cookies.