Categories: KRIMINAL

Satu Masih DPO, Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Sagulung

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban HS di wilayah Sagulung pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

“Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari terus (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.

“Kemudian yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Prasetyo bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.

“Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).

“Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil sedan dengan nomor polisi, BP 1480 VF dan BP 1920 QZ.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

19 menit ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

11 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

12 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

12 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

16 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

16 jam ago

This website uses cookies.