Categories: KRIMINAL

Satu Masih DPO, Polisi Bekuk 3 Pelaku Penganiayaan di Sagulung

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban HS di wilayah Sagulung pada Sabtu 21 September 2019 lalu.

“Pada hari Selasa malam, kita berhasil mengamankan 3 dari 4 pelaku, dan masih ada 1 orang yang masih kita cari terus (DPO),” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula dari permasalahan antara seorang perempuan berinisial DT dengan pria bernisial HS.

“Kemudian yang bersangkutan (HS) dibawa ke rumah DT untuk diintrogasi oleh 4 orang, karena emosi akhirnya dianiaya, kemudian pelaku membawa korban dibawa ke RS Embung Fatimah, dan di RS tersebut korban meninggal dunia,” jelasnya.

Ditegaskan Prasetyo bahwa kasus tersebut sama sekali tidak ada hubungannya kepada unsur SARA yang sebelumnya sempat tersebar di media sosial.

“Jadi kasus ini adalah masalah antar perorangan dan tidak melibatkan antar suku, dan dari masing-masing pihak sudah menyerahkan proses penyelesaian kasus ini melalui proses hukum. Kita akan melakukan penyidikan sampai tuntas pada perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” tegasnya.

Ketiga tersangka yakni (JS), (RS) dan (JA) masing-masing diamankan di tempat yang berbeda dan satu orang yang masih DPO adalah (YS).

“Tersangka pertama (JS) kita amankan pada hari Minggu di RS Embung Fatimah, selanjutnya tersangka kedua (RS) kita amankan pada Selasa siang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan tersangka ketiga (JA) kita amankan pada Selasa malam di Kota Medan. Satu orang masih kita cari yaitu (YS),” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya ketiga pakaian tersangka pada saat kejadian dan 2 unit mobil sedan dengan nomor polisi, BP 1480 VF dan BP 1920 QZ.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 UU KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

4 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

9 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

9 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

9 jam ago

This website uses cookies.